Polres Sanggau - Dalam rangka menjaga kondusivitas pada masa tenang menjelang Pilkada serentak 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kembayan bersama Polsek Kembayan, Koramil Kembayan, dan Trantib Kecamatan melaksanakan kegiatan patroli bersama serta penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin, 25 November 2024.
Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan apel di halaman Sekretariat Panwascam Kembayan. Apel dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) I Polsek Kembayan Aipda Sunu JS, didampingi Sertu Akong dari Koramil Kembayan, pihak Trantib Kembayan, dan Ketua Panwascam Kembayan, Deksi Malay Holow, beserta anggotanya.
Patroli bersama dilakukan sepanjang Jalan Raya Kembayan, mulai dari Desa Kelompu hingga Desa Kuala Dua.
Tim mengecek keberadaan APK yang masih terpasang, meskipun sesuai aturan harus sudah diturunkan selama masa tenang. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 12 APK berupa baliho, spanduk, dan bahan kampanye berhasil diamankan.
“Seluruh APK yang ditemukan kemudian dibawa ke Sekretariat Panwascam untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan agar tidak ada pelanggaran kampanye di masa tenang,” ungkap Deksi Malay Holow.
Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, SH, menyampaikan pentingnya patroli dan penertiban APK untuk memastikan kelancaran Pilkada serentak 2024.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku selama masa tenang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi suksesnya pesta demokrasi ini,” ujar Kapolsek.
Patroli bersama ini juga menjadi bentuk sinergi antara pihak kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan pengawas pemilu dalam mengawal proses demokrasi yang berintegritas.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar tanpa gangguan berarti.