Kubu Raya, Polda Kalbar - Aksi
nekat dua pencuri kabel gardu listrik di Perumahan Pesona Mekar Baru, Desa
Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (27/1),
berakhir tragis. Kedua pelaku, yang salah satunya merupakan residivis kambuhan,
kepergok warga hingga menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan
ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya,
IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas
Aiptu Ade membenarkan penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.
“Benar, dua pelaku percobaan
pencurian kabel, yakni BY alias BOB (30) dan AA (22), telah diamankan. Mereka
sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran berusaha melawan dan melarikan diri
sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Ade saat dikonfirmasi,
Kamis (30/1).
Ade menjelaskan, salah satu
tersangka, BOB, yang dikenal dengan sebutan Bob Als Si Kembar, merupakan
residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
Namun, kebiasaannya tak kunjung berubah. Kali ini, ia kembali beraksi bersama
AA dengan mencoba mencuri kabel di gardu listrik perumahan tersebut.
Nahas, aksi mereka kepergok warga
setempat yang geram dengan ulah mereka. Warga lantas menghubungi pihak PLN dan
menyerahkan kedua pelaku ke Polres Kubu Raya.
“Dalam pemeriksaan, kedua
tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa
gunting besar yang digunakan untuk memotong kabel gardu,” ujar Ade.
Saat ini, kedua pelaku telah
ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP
tentang Tindak Pidana Pencurian. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan
lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi
kriminal lainnya.
“Penyelidikan
masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam
tindak kejahatan lain, baik di wilayah hukum Polres Kubu Raya maupun di daerah
lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,” tegas Ade.