Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman kost milik Fransiskus Angga, warga
Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir,
Kabupaten Sanggau.
Pelaku berinisial MB (20), warga Dusun Surya, Desa Nanga Tempunak,
Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, diamankan bersama barang bukti berupa
sepeda motor Yamaha WR 155 cc warna hitam dengan nomor polisi KB 6787 CP.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, SH, MH, dalam
keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu, 26
Januari 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor LP B/02/I/2025 SPKT Polsek Tayan
Hilir.
Kejadian berawal ketika korban FA, memarkirkan sepeda motornya di
halaman kost sekitar pukul 02.15 WIB setelah pulang dari rumah temannya. Saat
korban hendak keluar kost pada pukul 04.00 WIB, ia mendapati sepeda motor
miliknya sudah tidak ada.
“Korban segera mencari kendaraannya di sekitar lokasi, namun tidak
berhasil menemukannya. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Tayan Hilir,” ujar AKP Sihar Binardi Siagian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tayan Hilir langsung
memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda
motor tersebut berada di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kapuas untuk
mengamankan pelaku dan barang bukti,” tambahnya.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan berhasil
melacak keberadaan pelaku di sebuah warung di Kelurahan Bunut, Kecamatan
Kapuas.
Saat diamankan, pelaku MB masih bersama barang bukti berupa sepeda motor
Yamaha WR 155 cc yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, termasuk nomor
rangka dan nomor mesin.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bersama pelaku, kami
juga menyita dokumen kendaraan berupa STNK sepeda motor,” jelas Kapolsek Tayan
Hilir.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek
Tayan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal,
kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 38 juta.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku MB akan dijerat Pasal 363 ayat
(1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah pelaku beraksi
sendirian atau bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor,” ungkap AKP
Sihar Binardi Siagian.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga
kendaraannya, khususnya saat diparkir di tempat terbuka.
“Selalu gunakan kunci tambahan atau alat pengaman lain. Kami akan terus
meningkatkan patroli untuk mencegah tindak pidana serupa,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini,
Polsek Tayan Hilir berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada
masyarakat dalam penegakan hukum. Pelaku MB kini harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum. (Dny
Ard / Hms Res Sgu)