» » » Pelaku Curanmor di Halaman Kost Tayan Hilir Berhasil Diamankan, Barang Bukti Sepeda Motor Ikut Disita

Pelaku Curanmor di Halaman Kost Tayan Hilir Berhasil Diamankan, Barang Bukti Sepeda Motor Ikut Disita

Penulis By on Selasa, 28 Januari 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman kost milik Fransiskus Angga, warga Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Pelaku berinisial MB (20), warga Dusun Surya, Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha WR 155 cc warna hitam dengan nomor polisi KB 6787 CP.

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu, 26 Januari 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor LP B/02/I/2025 SPKT Polsek Tayan Hilir.

Kejadian berawal ketika korban FA, memarkirkan sepeda motornya di halaman kost sekitar pukul 02.15 WIB setelah pulang dari rumah temannya. Saat korban hendak keluar kost pada pukul 04.00 WIB, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Korban segera mencari kendaraannya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir,” ujar AKP Sihar Binardi Siagian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kapuas untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tambahnya.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah warung di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

Saat diamankan, pelaku MB masih bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha WR 155 cc yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bersama pelaku, kami juga menyita dokumen kendaraan berupa STNK sepeda motor,” jelas Kapolsek Tayan Hilir.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 38 juta.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku MB akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor,” ungkap AKP Sihar Binardi Siagian.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, khususnya saat diparkir di tempat terbuka.

“Selalu gunakan kunci tambahan atau alat pengaman lain. Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah tindak pidana serupa,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Tayan Hilir berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Pelaku MB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya