Polres Sanggau - Sat Reskrim
Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (35), warga
Dusun Sosok II, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. AD diduga
sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis togel yang beroperasi di wilayah
Kecamatan Tayan Hulu.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya terkait aktivitas perjudian togel di daerah tersebut.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku menjalankan aksinya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi AD sebagai pelaku utama dalam aktivitas perjudian togel. AD diamankan di sebuah warung kopi bernama Warkop Juwita yang terletak di Pasar Sosok. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa nomor togel yang diperjualbelikan berasal dari rumah AD yang berada di Dusun Sosok II,” ungkap AKP Fariz.
Selanjutnya, tim dari Sat Reskrim Polres Sanggau bergerak menuju rumah AD untuk melakukan penindakan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah merekap data pembelian nomor togel.
Tanpa perlawanan, AD langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut.
“Di rumah pelaku, kami menemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel merek Xiaomi warna putih, satu unit kalkulator merek Joyko warna hitam, dua buah pulpen warna biru, tiga lembar kertas kupon pembelian togel, serta uang tunai senilai Rp3.618.000. Semua barang bukti ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Fariz.
Saat ini, AD telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik tengah mengumpulkan informasi tambahan guna mengetahui jaringan pelaku serta cakupan aktivitas perjudian yang dilakukan.
“Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Fariz.
Kasat Reskrim Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami berharap masyarakat turut serta dalam memberantas perjudian dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sanggau dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)