» » » Pengungkapan TPPO di Wilayah Hukum Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau

Pengungkapan TPPO di Wilayah Hukum Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau

Penulis By on Minggu, 12 Januari 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025 pukul 01.20 WIB, seorang pria berinisial AS diamankan karena diduga membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., memimpin langsung operasi ini bersama sejumlah personel Polsek Sekayam. Pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin yang dilakukan di depan Mapolsek Sekayam pada Jumat dini hari.

“Kami secara konsisten menggelar razia untuk mencegah berbagai tindak pidana, termasuk TPPO, yang menjadi salah satu fokus utama kami,” ujar Iptu Junaifi.

Lokasi penangkapan berada di halaman rumah warga yang terletak di simpang SMPK Bukit Pengharapan, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi satu unit kendaraan Toyota Calya warna silver metalik dengan nomor polisi KB XXXX DI, satu kartu identitas (KTP) milik terduga pelaku, satu paspor atas nama AB, dan lima KTP milik calon pekerja migran lainnya, yakni AH, AM, AB, HA, dan IA.

Menurut Kapolsek Sekayam, kronologi kejadian bermula ketika personel Polsek Sekayam menghentikan kendaraan yang datang dari arah Kecamatan Beduai menuju Desa Balai Karangan.

“Saat mendekati lokasi razia, kendaraan tersebut berbalik arah dan berhenti di halaman rumah warga. Hal ini menimbulkan kecurigaan kami,” ungkapnya.

Setelah memantau pergerakan kendaraan, petugas langsung mendatangi lokasi dan memeriksa kendaraan serta identitas penumpangnya. Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa AS diduga kuat terlibat dalam upaya memberangkatkan lima calon pekerja migran secara ilegal.


“Para penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, sehingga kami menduga ini adalah bagian dari jaringan TPPO,” jelas Kapolsek Sekayam.

Lebih lanjut, Iptu Junaifi menegaskan bahwa operasi semacam ini merupakan upaya preventif untuk memberantas TPPO di wilayah perbatasan.

“Wilayah Sekayam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga sering kali menjadi jalur bagi sindikat perdagangan orang. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, karena perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merugikan korban secara fisik dan mental,” kata Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku AS dan lima calon pekerja migran telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan beserta barang bukti lainnya juga telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolsek Sekayam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus yang digunakan oleh pelaku perdagangan orang.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan di wilayah ini,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya