Polres Sanggau - Polsek Bonti menunjukkan Komitmennya dalam pemberantasan peredaran
narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (11/01/2025) sekitar pukul 08.30 WIB,
seorang pria berinisial IF (30), warga Dusun Sengoret, Desa Maringin Jaya,
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, berhasil diamankan. IF diduga sebagai
bandar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bonti.
Kapolsek Bonti, Iptu Suparman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Jalan Terinting, Dusun Bonti Selatan, Desa Bonti, Kecamatan Bonti. Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonti, dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bonti, Bripka A. Cahyadinata, S.H., dan Kanit Samapta Polsek Bonti, Bripka J. Siregar. Mereka juga melibatkan sejumlah personel Polsek Bonti dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Setelah mendapatkan petunjuk dan arahan, tim kami bergerak cepat menuju lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 08.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka IF di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” jelas Kapolsek Bonti.
Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi, tim menemukan barang bukti berupa satu buah kotak hitam berisi timbangan digital bertuliskan 'CAMRY', satu paket plastik bening berklip berisi sabu dengan berat bruto 10,87 gram, satu buah tas pinggang hitam bertuliskan 'Arya Vape' yang di dalamnya terdapat tas hitam kecil berisi satu bundel plastik bening berklip, satu pipet berbentuk sendok, serta satu unit handphone merk Vivo warna hitam beserta simcard.
“Semua barang bukti ini kami sita di lokasi dengan disaksikan oleh masyarakat setempat. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk transaksi dan distribusi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bonti,” tambahnya.
Kapolsek Bonti juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat
dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa partisipasi masyarakat, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” tutur Iptu Suparman.
Saat ini, tersangka IF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Iptu Suparman menegaskan komitmen Polsek Bonti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Polsek Bonti akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bonti menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat menjadi senjata utama dalam melawan ancaman narkotika yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.