Polres Sanggau - Kepolisian
Sektor (Polsek) Sekayam Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku serta enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., memimpin langsung operasi yang dilaksanakan di Jalan Lintas Malindo, tepatnya di depan Mapolsek Sekayam, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan. Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa CPMI tanpa dokumen resmi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera melakukan razia di lokasi strategis. Tidak lama kemudian, sebuah kendaraan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan melintas. Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang, pengemudi, serta dokumen yang dibawa,” ujar Kapolsek Sekayam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AL (36), warga Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. AL diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, enam orang yang berada dalam kendaraan tersebut diduga sebagai CPMI yang hendak dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit kendaraan Daihatsu Sigra warna oranye dengan nomor polisi KB xxxx VB, satu kartu identitas (KTP) atas nama AL, dua paspor atas nama N dan J, serta enam KTP atas nama RA, MG, NK, VD, AW, dan JM. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut CPMI menuju perbatasan.
“Kasus ini bermula saat kami menerima informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai membawa CPMI dari arah Kecamatan Beduai menuju Kecamatan Sekayam. Tim segera merespons dengan menggelar razia di depan Mapolsek Sekayam. Pada pukul 11.30 WIB, kendaraan yang sesuai dengan laporan melintas di lokasi,” jelas Iptu Junaifi.
Kapolsek Sekayam menambahkan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan kuat bahwa enam CPMI yang diangkut oleh AL akan diselundupkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Praktik ini melanggar peraturan yang berlaku dan membahayakan keselamatan para korban.
“Saat ini,
pelaku dan para CPMI telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami
juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang
terlibat dalam kasus ini. Langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait
juga sudah dilakukan untuk mendukung pengungkapan kasus ini secara menyeluruh,”
tambahnya.
Kapolsek Sekayam turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri tanpa memastikan legalitasnya. Pastikan semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur resmi demi menghindari risiko menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polsek Sekayam dalam memberantas praktik TPPO yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.
“Polsek Sekayam akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengarah pada tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi keberhasilan upaya penegakan hukum,” pungkas Kapolsek.
Saat ini, kasus ini tengah dalam penanganan intensif oleh Polsek Sekayam untuk pengembangan lebih lanjut. Kapolsek Sekayam berharap dapat segera mengungkap jaringan yang terlibat serta mencegah kasus serupa di masa depan.