Polres Sanggau - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap
dugaan tindak pidana terkait perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul
15.15 WIB, di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Ipda Budi Wicaksono, SH dan Katim
Resmob Aiptu Suyatno, SH, tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL
alias DM.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K,
S.I.K, MA, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari
penyelidikan intensif atas dugaan perdagangan satwa dilindungi yang telah
berlangsung di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang
melibatkan perdagangan sisik trenggiling. Setelah dilakukan penyelidikan, kami
berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di kediamannya,” ungkap AKP
Fariz.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima karung berisi 106,5 Kilogram
sisik trenggiling, satu buah timbangan berkapasitas 15 Kilogram berwarna
abu-abu, serta satu unit handphone merek Realme C31 warna biru lengkap dengan
kartu SIM.
“Barang bukti ini kami sita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum
terhadap pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam,” tambahnya.
DL alias DM diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21
ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan ini sangat merugikan kelestarian satwa liar, khususnya
trenggiling yang termasuk spesies dilindungi,” tegas AKP Fariz.
Menurut laporan polisi bernomor LP/A/4/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres
Sanggau/Polda Kalimantan Barat, tanggal 27 Januari 2025, pelaku diduga kuat
terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan
bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses
hukum lebih lanjut.
“Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang merusak ekosistem dan mengancam keberadaan satwa dilindungi,” ujar AKP Fariz.
“Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang merusak ekosistem dan mengancam keberadaan satwa dilindungi,” ujar AKP Fariz.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sanggau menambahkan bahwa penangkapan
ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi praktik ilegal yang mengancam
keberlanjutan sumber daya alam. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam
membantu kami mengungkap kasus serupa di masa mendatang,” imbuhnya.
Trenggiling merupakan salah satu satwa yang termasuk dalam daftar hewan
yang dilindungi karena perannya yang penting dalam menjaga keseimbangan
ekosistem.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas
perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan sangat
berarti bagi kami. Jangan ragu untuk melaporkan dugaan kasus serupa melalui
saluran pengaduan yang telah kami sediakan,” kata AKP Fariz.
Saat ini, pelaku DL alias
DM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres
Sanggau. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan
sekaligus menyampaikan pesan tegas bahwa hukum akan ditegakkan demi kelestarian
alam Indonesia. (Dny Ard / Hms Res Sgu)