» » » Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Sanggau Resmi Ditetapkan

Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Sanggau Resmi Ditetapkan

Penulis By on Jumat, 31 Januari 2025 | No comments


Polres Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir menyusul kondisi banjir yang semakin parah di beberapa kecamatan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pembahasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau pada Jumat (31/1).

Rapat tersebut dipimpin oleh Pj. Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten Sanggau, termasuk Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 1204 Sanggau Mayor Arm Duloh, Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., serta sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait lainnya. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi dampak banjir yang telah melumpuhkan berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Banjir yang melanda Kabupaten Sanggau telah berdampak signifikan terhadap berbagai kecamatan, termasuk Kecamatan Entikong, Sekayam, Noyan, Beduai, Kembayan, Bonti, dan Jangkang. Selain merendam pemukiman warga, banjir juga mengakibatkan terganggunya akses transportasi antar-kecamatan serta jalan nasional yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Sanggau menegaskan bahwa upaya penanganan darurat harus segera dilakukan. Langkah-langkah yang diambil meliputi evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak, prioritas perlindungan bagi kelompok usia rentan, serta pemberian peringatan dini kepada masyarakat berdasarkan data dari BMKG.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penilaian kerusakan fasilitas umum, rehabilitasi daerah terdampak, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan bencana.

Status tanggap darurat bencana ditetapkan untuk jangka waktu 7 hingga 14 hari, bergantung pada perkembangan situasi di lapangan. Jika kondisi belum membaik, status ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penanganan.

Pemerintah daerah juga akan membentuk Satuan Tugas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sanggau Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau. Satgas ini bertugas menyusun rencana aksi strategis guna memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.


Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan dukungan penuh dalam upaya penanggulangan bencana ini.

“Kami akan mengerahkan personel untuk membantu evakuasi korban, mengamankan wilayah terdampak, serta memastikan distribusi bantuan berjalan lancar. Selain itu, kami juga akan melakukan patroli di daerah yang terdampak untuk mencegah potensi tindak kejahatan di tengah situasi darurat ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatur lalu lintas di daerah yang aksesnya terganggu akibat banjir.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran mobilitas kendaraan, terutama dalam pendistribusian logistik bagi masyarakat yang terdampak.

Dengan adanya penetapan status tanggap darurat ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait dapat bersinergi dalam menghadapi bencana banjir yang sedang melanda Kabupaten Sanggau.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari petugas demi keselamatan bersama. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya