Polres Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau
resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir menyusul kondisi banjir
yang semakin parah di beberapa kecamatan. Keputusan ini diambil dalam Rapat
Pembahasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir yang berlangsung di
Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau pada Jumat (31/1).
Rapat tersebut dipimpin oleh Pj.
Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten
Sanggau, termasuk Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H.,
S.I.K., M.H., Kasdim 1204 Sanggau Mayor Arm Duloh, Kajari Sanggau Dedy Irwan
Virantama, S.H., M.H., serta sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi
dampak banjir yang telah melumpuhkan berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Banjir yang melanda Kabupaten
Sanggau telah berdampak signifikan terhadap berbagai kecamatan, termasuk
Kecamatan Entikong, Sekayam, Noyan, Beduai, Kembayan, Bonti, dan Jangkang.
Selain merendam pemukiman warga, banjir juga mengakibatkan terganggunya akses
transportasi antar-kecamatan serta jalan nasional yang menghubungkan Indonesia
dengan Malaysia.
Dalam rapat tersebut, Pemkab
Sanggau menegaskan bahwa upaya penanganan darurat harus segera dilakukan.
Langkah-langkah yang diambil meliputi evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan
dasar bagi warga terdampak, prioritas perlindungan bagi kelompok usia rentan,
serta pemberian peringatan dini kepada masyarakat berdasarkan data dari BMKG.
Selain itu, pemerintah juga akan
melakukan penilaian kerusakan fasilitas umum, rehabilitasi daerah terdampak,
serta edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan bencana.
Status tanggap darurat bencana
ditetapkan untuk jangka waktu 7 hingga 14 hari, bergantung pada perkembangan
situasi di lapangan. Jika kondisi belum membaik, status ini dapat diperpanjang
sesuai dengan kebutuhan penanganan.
Pemerintah daerah juga akan
membentuk Satuan Tugas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Angin Puting
Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sanggau Tahun 2025 berdasarkan
Keputusan Bupati Sanggau. Satgas ini bertugas menyusun rencana aksi strategis
guna memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet
Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian siap
memberikan dukungan penuh dalam upaya penanggulangan bencana ini.
“Kami akan mengerahkan personel
untuk membantu evakuasi korban, mengamankan wilayah terdampak, serta memastikan
distribusi bantuan berjalan lancar. Selain itu, kami juga akan melakukan
patroli di daerah yang terdampak untuk mencegah potensi tindak kejahatan di
tengah situasi darurat ini,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga
akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatur lalu lintas di daerah
yang aksesnya terganggu akibat banjir.
Langkah ini diambil untuk
memastikan kelancaran mobilitas kendaraan, terutama dalam pendistribusian
logistik bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan adanya penetapan status
tanggap darurat ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait
dapat bersinergi dalam menghadapi bencana banjir yang sedang melanda Kabupaten
Sanggau.
Pemerintah
daerah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari
petugas demi keselamatan bersama. (Dny Ard / Hms Res Sgu)