Polres Sanggau - Dalam upaya menciptakan
lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari barang-barang terlarang, Rumah
Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau menggelar kegiatan penggeledahan blok hunian
serta tes urine bagi warga binaan dan pegawai.
Kegiatan ini dilakukan secara
serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan),
serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bersama aparat penegak hukum
setempat, Senin (3/2).
Sebelum pelaksanaan
penggeledahan, digelar apel kesiapan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan
Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Sanggau, Friyadi.
Apel tersebut juga dihadiri oleh
PA Siaga Subbagbinops Polres Sanggau, Iptu Henryanto Pintor Hutajulu, Kasi
Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, Hery Ariandi,
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sanggau, Liza Kurniati, serta
personel gabungan dari Polres Sanggau, Kodim 1204/Sanggau, pegawai Rutan, dan
anggota BNNK Sanggau.
Dalam penggeledahan yang
dilakukan di sejumlah kamar hunian, tim gabungan menyisir secara menyeluruh
kamar-kamar di Blok A1, A2, A3, A4, B1, B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8, B9, serta
kamar hunian tahanan perempuan di Blok D4.
Sasaran utama dalam penggeledahan
ini adalah senjata tajam (sajam), narkoba, serta barang-barang terlarang
lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Hasil dari razia tersebut
menunjukkan bahwa tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di dalam
kamar hunian.
Namun, petugas berhasil
mengamankan sejumlah barang terlarang seperti senjata tajam berupa pisau,
silet, sendok yang telah dimodifikasi menyerupai pisau, kawat besi, paku, serta
gunting kuku.
Selain itu, ditemukan juga
barang-barang lain yang dilarang karena dapat menimbulkan potensi gangguan
keamanan, seperti korek api, rokok, kartu remi, tali, kabel, sendok,
obat-obatan, dan beberapa barang elektronik.
Setelah penggeledahan selesai,
kegiatan dilanjutkan dengan tes urine yang dilakukan terhadap 10 warga binaan
serta pegawai Rutan Kelas II B Sanggau.
Dari hasil pemeriksaan tersebut,
tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan narkoba baik di kalangan narapidana
maupun pegawai rutan.
PA Siaga Subbagbinops Polres
Sanggau, Iptu Henryanto Pintor Hutajulu, dalam keterangannya menyatakan bahwa
kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pemberantasan
peredaran narkoba serta menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami dari Polres Sanggau sangat
mendukung penuh kegiatan ini. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak
pemasyarakatan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa Rutan tetap bersih
dari barang-barang terlarang, khususnya narkoba. Kami juga akan terus
meningkatkan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Henryanto
menegaskan bahwa keberlanjutan kegiatan ini sangat penting agar tidak ada celah
bagi penyelundupan barang-barang berbahaya ke dalam rutan.
“Dengan kegiatan yang dilakukan
secara rutin dan mendadak seperti ini, diharapkan dapat menekan berbagai
potensi pelanggaran serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan
kondusif,” tambahnya.
Kegiatan penggeledahan blok
hunian dan tes urine ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Lapas,
Rutan, LPKA, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan pemasyarakatan yang
bersih dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta gangguan keamanan
lainnya.
Diharapkan dengan langkah ini,
kondisi rutan tetap terkendali dan semakin disiplin dalam menerapkan aturan
yang berlaku.
Rutan Kelas II B Sanggau juga
menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
guna memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk dan keluar dari
dalam rutan.
Dengan
demikian, upaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal untuk menjaga
ketertiban dan keselamatan seluruh penghuni serta petugas rutan. (Dny Ard /
Hms Res Sgu)