Polres Sanggau - Jajaran
Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu berhasil mengamankan seorang pria
berinisial FF (24), warga Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu,
Kabupaten Sanggau, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (Curat). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang
dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu bersama Tim Kriminal Umum
(Krimum) Polda Kalimantan Barat.
Kejadian
ini dilaporkan oleh korban, Rani Claritha Sari (26), warga Dusun Sosok 1,
RT.002 RW.000, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/B/1/II/2025/SPKT/POLSEK TAYAN HULU/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN
BARAT, pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 03.59 WIB,
di kediaman korban.
Menurut
keterangan pelapor, saat kejadian dirinya terbangun setelah mendengar suara
langkah kaki dan suara pintu terbuka di dalam rumahnya. Melihat ke luar dari
jendela kamar, ia menyaksikan seorang pria tidak dikenal memasuki rumah dengan
mengenakan penutup kepala berwarna oranye, pakaian gelap, dan celana jeans
berwarna biru.
Pelapor
segera membangunkan orang tuanya yang berada di kamar sebelah. Ketika menuju ke
dapur, pelapor berhadapan langsung dengan pelaku. Panik dan ketakutan, pelapor
spontan berteriak. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung melarikan diri
menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan di luar rumah.
Setelah
memastikan situasi aman, korban mengecek barang-barang miliknya dan mendapati
bahwa satu unit handphone OPPO A37f warna Rose Gold serta satu unit sepeda
motor Honda Vario 125cc dengan nomor polisi KB 5739 DO telah hilang. Menyadari
dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Tayan Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi
laporan tersebut, Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Joni Sembiring, memerintahkan
jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan
informasi di lapangan, pada Senin, 3 Februari 2025, tim gabungan Polsek Tayan
Hulu dan Tim Krimum Polda Kalbar berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dalam
operasi penangkapan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa
satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc tanpa plat nomor, yang memiliki nomor
rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan milik korban serta barang
bukti lainnya.
Kapolsek
Tayan Hulu dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus
mengintensifkan patroli dan meningkatkan pengamanan guna mencegah tindak
kriminal serupa.
“Kami
berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini adalah
bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam terhadap aksi kejahatan. Kepada
masyarakat, kami mengimbau agar selalu waspada dan segera melapor jika
menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Joni Sembiring.
Lebih
lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di
Mapolsek Tayan Hulu guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka
akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga masih
melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan
ini,” tambahnya.
Keberhasilan
pengungkapan kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Dengan
tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku
kriminal lainnya.
Kasus
ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus
menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya serta
modus operandi yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Dengan
adanya kejadian ini, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih
berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti memasang kunci
ganda pada kendaraan serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi
terkunci dengan baik.
Kasus
ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejahatan dapat terjadi kapan
saja. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Dny Ard / Hms Res Sgu)