Sekadau, Polda
Kalbar - Polres Sekadau menggelar patroli untuk menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai
Kapuas, Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada
Senin (17/3/2025) pukul 15.30 WIB.
Kapolres
Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus
Junaidi, menjelaskan bahwa patroli ini dipimpin oleh Kabagops Polres Sekadau,
Kompol Samsul Bakri, bersama Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin.
Sebanyak 17 personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir
dikerahkan.
“Saat tiba di
lokasi, petugas menemukan 13 rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan
emas. Para pekerja di lokasi diberikan imbauan tegas untuk segera menghentikan
kegiatan tersebut,” ujar AKP Agus, Selasa (18/3/2025).
Ia menambahkan
bahwa aktivitas PETI berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama pencemaran
air Sungai Kapuas. Selain itu, lokasi penambangan ilegal tersebut berdekatan
dengan objek wisata Lawang Kuari, yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi
Kabupaten Sekadau.
“Keberadaan PETI
di wilayah ini menjadi perhatian serius, terutama karena lokasinya berdekatan
dengan objek wisata Lawang Kuari, yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi
Kabupaten Sekadau,” tambahnya.
Selain
mengganggu kelestarian lingkungan dan pariwisata, aktivitas penambangan ilegal
juga berpotensi merugikan negara.
“Oleh karena itu, Polres
Sekadau akan terus melakukan penertiban guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI,” tegas AKP
Agus.