Pontianak,
Polda Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak
di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelatih karate salah satu SMP Negeri
di Kota Pontianak. Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima
pihak kepolisian pada pertengahan April 2025, Sabtu (19/25).
Kasus
pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini di lingkungan
pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga. Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat
mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual
fisik yang dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial Julie (58) terhadap
enam anak perempuan belia di Dojo SMP Negeri Di kota Pontianak.
Kejadian
memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar
pukul 15.00 WIB saat latihan karate. Para korban berinisial A S (13), F I (14),
S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan tidak
senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.
Dalam
keterangan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K.,
M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh
orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban. Kasus ini terkuak
setelah Sdri. F I (14) bercerita kepada orang tua korban A S (13) pada 14-15
Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah
untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15
tahun.
“Polda
Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan
seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila
mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan
pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius
bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar
jam Pelajaran,” tutup Kabid Humas.