Polres Sanggau - Dalam rangka
menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kesiapan mental dan tanggung jawab dalam
membina rumah tangga, Kepolisian Resor Sanggau melaksanakan Sidang Badan
Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) pada Rabu, 30 April
2025, bertempat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Jalan Jenderal
Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB
ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang,
S.H., S.I.K., M.H., selaku Ketua Sidang BP4R. Ia didampingi oleh Kabag SDM
Polres Sanggau AKP Nana Supriatna, Kasi Propam Iptu Guritno, Kasiwas Iptu
Matiyas, serta Rohaniawan Agama Nasrani dan perwakilan dari Pengurus
Bhayangkari Cabang Sanggau.
Peserta sidang terdiri dari dua
pasangan, yakni Briptu Candra Lukito, anggota Sidokkes Polres Sanggau bersama
calon istri Frederika Safira, serta Bripda Gregorius Jebrianto Eldo dari Sat
Samapta Polres Sanggau bersama calon istri Naomi Simanjuntak.
Keduanya hadir bersama orang tua atau wali
untuk mengikuti proses pembinaan pranikah sebagai syarat administratif dan
moral dari institusi Polri.
Dalam sambutannya, Kompol Yafet Efraim
Patabang menyampaikan bahwa pembentukan keluarga dalam lingkungan Polri bukan
sekadar ikatan pribadi, tetapi juga mencerminkan kesiapan untuk mendampingi
tugas negara.
“Perkawinan dalam lingkungan Polri
bukan hanya hubungan antara dua insan, namun juga bentuk integritas terhadap
institusi. Maka dari itu, pasangan anggota harus saling memahami dan mendukung,
baik secara emosional, sosial maupun spiritual,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Yafet menekankan
pentingnya peran istri anggota Polri dalam menciptakan stabilitas rumah tangga
yang mendukung tugas negara.
“Saya mengimbau agar para calon istri
bisa memahami konsekuensi dari tugas kepolisian yang memiliki risiko tinggi.
Diperlukan komitmen dan kedewasaan agar keharmonisan keluarga dapat tetap
terjaga di tengah kesibukan dinas,” ujarnya.
Dalam arahan lainnya, calon istri
diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari gaya hidup
konsumtif dan hedonistik yang dapat mencoreng nama baik institusi. Hal ini
penting agar keluarga Polri mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
Sidang BP4R juga menjadi media
pembinaan moral dan mental bagi anggota Polri yang akan menikah. Proses ini
tidak hanya bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara institusional, tetapi
juga sebagai bentuk pendampingan rohani agar rumah tangga yang dibangun menjadi
sakinah, mawaddah, dan warahmah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap
pernikahan anggota Polri berjalan sesuai dengan norma hukum, agama, dan
nilai-nilai kedinasan. Oleh karena itu, sidang BP4R menjadi sangat penting
untuk memberikan arahan dan bekal bagi pasangan,” ungkap Kompol Yafet.
Kegiatan sidang BP4R juga mencerminkan
komitmen Polres Sanggau dalam mendukung pembentukan keluarga yang harmonis di
lingkungan internal. Sebab, keluarga yang kuat adalah fondasi utama dalam
mendukung profesionalisme dan kinerja anggota di lapangan.
Dengan
dilaksanakannya sidang ini, Polres Sanggau berharap para anggota yang akan
melangsungkan pernikahan dapat menjalankan kehidupan rumah tangga dengan penuh
tanggung jawab serta menjaga nama baik institusi kepolisian, baik dalam
kehidupan pribadi maupun profesional. (Dny
Ard / Hms Res Sgu)