Pontianak,
Kalbar - Menanggapi isu yang berkembang di media terhadap penanganan perkara
PT. Ihya Tour, Kabidhumas Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum
sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang
berlaku, Selasa (27/5).
“Perlu diketahui bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung. Saat ini Penyidik telah melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirimkan kembali ke kejaksaan. Perlu diketahui bahwa tersangka J dan tersangka H saat ini telah ditahan di Polda Kalimantan Barat,” jelas Bayu Suseno.
Sampai
dengan berita ini diturunkan, belum ada upaya restorative justice karena belum
ada permintaan dari para pihak terkait.
“Polda
Kalbar sampai saat ini belum menerima permintaan upaya kekeluargaan dari para
pihak, sehingga sampai hari ini upaya restoratif justice belum ditempuh,” ujar
Bayu Suseno.
Proses
penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus berjalan dengan mengedepankan asas
kehati-hatian demi terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,
khususnya para korban. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah
saksi, mengumpulkan bukti-bukti, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait
untuk mempercepat proses hukum.
Polda
Kalbar juga aktif membuka ruang komunikasi dengan para korban maupun kuasa
hukum mereka, guna memastikan setiap informasi dapat tersampaikan dan
ditindaklanjuti secara tepat.
“Korban2
yang telah kami periksa justru mengucapkan terimakasih atas kinerja penyidik
sehingga para tersangka dalam waktu singkat dapat ditangkap dan diproses secara
hukum,” jelas Bayu Suseno.
Polda
Kalbar sangat proaktif membuka ruang komunikasi dengan para korban maupun kuasa
hukum mereka, guna memastikan setiap informasi dapat tersampaikan dan
ditindaklanjuti secara tepat.
“Setidaknya
terdapat 7 LP yg kami terima, dengan jumlah korban 27 orang. Total kerugian
yang diderita para korban sekitar 1M (Satu Milyar Rupiah). Polda Kalbar
berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan
masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh korban” tutup
Kabidhumas.