Polres Sanggau - Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus
tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan
Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ED (32),
warga Dusun Nala, Desa Embala, Kecamatan Parindu, diamankan dalam operasi
penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas
peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu,
tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan secara
intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
Sekitar pukul
21.00 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang tengah
mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru di Jalan Pemda, Dusun Nala, Desa
Embala, Kecamatan Parindu. Pria tersebut diketahui merupakan target dari
penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.
Saat dilakukan
penangkapan, pelaku yang diketahui berinisial ED tengah membawa sebuah tas
selempang berwarna hitam bertuliskan “Ridous Limited Edition”.
Dalam
penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan satu paket
plastik bening berklip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu,
polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga kuat terkait dengan
tindak pidana narkotika tersebut. Di antaranya adalah satu bundel plastik
bening berklip, satu unit handphone merek Oppo A55 berwarna merah, dan sepeda
motor yang digunakan oleh pelaku.
Kepada petugas,
ED mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke
Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sanggau
AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko
Aprianto, S. Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian
dari komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke
akar-akarnya, khususnya di wilayah pedesaan.
“Polres Sanggau
akan terus melakukan langkah-langkah represif dan preventif untuk menekan angka
peredaran narkoba. Kasus ini adalah bentuk respons cepat kami atas informasi
dari masyarakat. Peran aktif warga sangat kami apresiasi dalam mendukung
pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Eko Aprianto.
Adapun barang
bukti yang telah diamankan berupa satu paket plastik bening berisi serbuk
diduga sabu seberat bruto 0,90 gram, satu bundel plastik klip kosong, satu buah
tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Semua barang
bukti tersebut kini berada di bawah pengamanan Satresnarkoba Polres Sanggau.
Saat ini,
penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melakukan
pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan jaringan atau keterlibatan
pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum terhadap tersangka akan terus
dilanjutkan hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Sanggau kembali
mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui
adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi
antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas
kejahatan narkotika yang semakin mengkhawatirkan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)