Polres Sanggau - Polsek Entikong terus menunjukkan komitmennya dalam
menanggulangi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pada Senin siang, 12
Mei 2025, melalui Bhabinkamtibmas Desa Semanget, Bripka Tatak Budi C,
melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan PETI kepada
masyarakat di wilayah hukum Polsek Entikong, tepatnya di Desa Semanget,
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada
masyarakat mengenai bahaya serta dampak hukum dari aktivitas PETI. Dalam
himbauannya, Bripka Tatak menyampaikan sejumlah poin penting, mulai dari dasar
hukum tindak pidana PETI hingga ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
oleh praktik tambang ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam bentuk
apa pun dalam aktivitas PETI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami
berharap warga dapat menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi bagian
dari masalah. Melindungi lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, suasana berlangsung aman dan
kondusif. Warga yang hadir tampak antusias mendengarkan penjelasan dan turut
berdiskusi mengenai alternatif mata pencaharian yang legal dan ramah
lingkungan.
Polsek Entikong juga membuka ruang konsultasi bagi warga yang ingin
mencari solusi atas persoalan ekonomi tanpa harus melanggar hukum.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, S.H., dalam keterangannya
menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan praktik
pertambangan ilegal di wilayah perbatasan.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada
pencegahan melalui pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat,”
jelasnya.
AKP Donny Sembiring menambahkan bahwa aktivitas PETI selain melanggar
hukum, juga berpotensi besar merusak lingkungan, mencemari air, merusak
ekosistem, bahkan membahayakan keselamatan manusia.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat untuk tidak mendukung dan
melaporkan aktivitas PETI menjadi sangat penting.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga
kelestarian alam. Tidak ada keuntungan jangka panjang dari praktik tambang
ilegal. Justru yang ada adalah kerugian besar di masa depan, baik dari sisi
hukum, lingkungan, maupun kesehatan,” tegas Kapolsek.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Polsek Entikong berharap tingkat
kesadaran hukum masyarakat terus meningkat, terutama dalam menjaga wilayah
perbatasan dari aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan komunikasi dinilai lebih
efektif untuk jangka panjang dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar
rumput.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara
aparat kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman,
tertib, serta berkelanjutan.
Polsek Entikong berkomitmen
akan terus melaksanakan kegiatan serupa di desa-desa lain dalam wilayah
hukumnya sebagai upaya membentuk budaya hukum yang kuat. (Dny Ard / Hms Res
Sgu)