» » » Polsek Entikong Gencarkan Sosialisasi Cegah Tambang Ilegal di Desa Semanget

Polsek Entikong Gencarkan Sosialisasi Cegah Tambang Ilegal di Desa Semanget

Penulis By on Senin, 12 Mei 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Entikong terus menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pada Senin siang, 12 Mei 2025, melalui Bhabinkamtibmas Desa Semanget, Bripka Tatak Budi C, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan PETI kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Entikong, tepatnya di Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak hukum dari aktivitas PETI. Dalam himbauannya, Bripka Tatak menyampaikan sejumlah poin penting, mulai dari dasar hukum tindak pidana PETI hingga ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik tambang ilegal tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam aktivitas PETI, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami berharap warga dapat menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Melindungi lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, suasana berlangsung aman dan kondusif. Warga yang hadir tampak antusias mendengarkan penjelasan dan turut berdiskusi mengenai alternatif mata pencaharian yang legal dan ramah lingkungan.

Polsek Entikong juga membuka ruang konsultasi bagi warga yang ingin mencari solusi atas persoalan ekonomi tanpa harus melanggar hukum.

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan praktik pertambangan ilegal di wilayah perbatasan.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan melalui pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat,” jelasnya.


AKP Donny Sembiring menambahkan bahwa aktivitas PETI selain melanggar hukum, juga berpotensi besar merusak lingkungan, mencemari air, merusak ekosistem, bahkan membahayakan keselamatan manusia.

Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat untuk tidak mendukung dan melaporkan aktivitas PETI menjadi sangat penting.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam. Tidak ada keuntungan jangka panjang dari praktik tambang ilegal. Justru yang ada adalah kerugian besar di masa depan, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun kesehatan,” tegas Kapolsek.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Polsek Entikong berharap tingkat kesadaran hukum masyarakat terus meningkat, terutama dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.

Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan komunikasi dinilai lebih efektif untuk jangka panjang dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta berkelanjutan.

Polsek Entikong berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan serupa di desa-desa lain dalam wilayah hukumnya sebagai upaya membentuk budaya hukum yang kuat. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya