Polres Sanggau - Dalam upaya menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang
rawan terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Polsek Mukok kembali mengintensifkan
kegiatan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla. Kegiatan ini dilaksanakan pada
Jumat (16/5/2025) pagi, menyasar dua dusun yang berada di Desa Kedukul,
Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Sosialisasi dilaksanakan
oleh personel Polsek Mukok, dengan menyambangi Dusun Malan dan Dusun Ubay.
Kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun kesadaran
masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka atau mengelola
kebun.
Kapolsek Mukok,
AKP Sutono, menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Mukok termasuk daerah yang
berpotensi tinggi mengalami Karhutla setiap musim kemarau tiba. Oleh karena
itu, menurutnya, perlu dilakukan pendekatan langsung kepada masyarakat guna
mencegah praktik pembakaran lahan yang sudah menjadi kebiasaan turun-temurun.
“Langkah
pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Kami ingin masyarakat
memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bisa berdampak besar terhadap
kesehatan, lingkungan, dan bahkan bisa berujung pada proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan,
kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan di
jajaran Polres Sanggau dan Polda Kalbar, yang menekankan pentingnya
keterlibatan aktif seluruh elemen dalam penanggulangan Karhutla sejak dini.
Pendekatan
edukatif, lanjut Sutono, dinilai mampu memberikan dampak positif yang lebih
berkelanjutan.
Selain
memberikan pemahaman tentang bahaya Karhutla, personel juga menyampaikan
informasi terkait regulasi dan sanksi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja
atau lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Hal ini disampaikan agar
masyarakat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap lingkungan
sekitarnya.
AKP Sutono juga
mengajak seluruh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta generasi muda untuk
turut serta menjadi agen perubahan dalam menjaga ekosistem dan kelestarian alam
di wilayah Kecamatan Mukok.
Ia menekankan
bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan adalah tugas bersama yang tak bisa
hanya dibebankan pada aparat penegak hukum.
“Kami berharap,
setelah sosialisasi ini, kesadaran kolektif masyarakat bisa terbentuk. Upaya
menjaga lingkungan harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan semua pihak,”
tambahnya.
Kegiatan
berlangsung dalam suasana kondusif, dengan antusiasme masyarakat yang hadir
cukup tinggi. Para personel juga membagikan brosur edukatif dan membuka sesi
diskusi interaktif untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar Karhutla dan
penanganannya.
Melalui kegiatan ini,
Polsek Mukok berharap mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian
masyarakat terhadap dampak jangka panjang dari kebakaran hutan dan lahan, serta
mendorong perubahan perilaku menuju pola pertanian yang lebih ramah lingkungan.
(Dny Ard / Hms Res Sgu)