Polres Sanggau - Upaya pengejaran intensif yang dilakukan oleh jajaran
Polres Sanggau akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku penganiayaan berat
yang sempat melarikan diri usai melukai korban dengan senjata tajam, berhasil
diamankan pada Kamis, 19 Juni 2025 di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penganiayaan berat yang
terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di halaman rumah
korban berinisial D di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan
Kembayan, Kabupaten Sanggau. Dalam kejadian tersebut, korban A mengalami
sejumlah luka akibat sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku berinisial DK
alias Angok.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri hingga keluar
wilayah Sanggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 18 Juni 2025,
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Kembayan
yang dipimpin oleh Ipda I Nyoman Andika Maha Putra, S.Tr.K, bergerak cepat
menuju Kota Pontianak, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Jalan Nipah Kuning,
Pontianak, lokasi yang diyakini sebagai tempat persembunyian DK. Namun, setelah
dilakukan pencarian awal, pelaku belum berhasil ditemukan. Atas kendala
tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau berkoordinasi dengan Tim
Jatanras dan Tim IT Polda Kalbar untuk memperluas jaringan informasi.
Berkat bantuan koordinasi lintas satuan, keberadaan pelaku akhirnya
berhasil dilacak. Pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim
gabungan dari Sat Reskrim Polres Sanggau, Unit Reskrim Polsek Kembayan, bersama
personel Polsek Sungai Raya, berhasil mengamankan DK di Jalan Adi Sucipto, Gang
Cempaka Putih, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah pengamanan,
DK langsung dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan awal sebelum
akhirnya digiring ke Polres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K,
S.I.K, MA, dalam keterangannya menyatakan apresiasinya atas kerja cepat dan
koordinasi efektif lintas satuan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas yang solid antara Sat
Reskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan, Polsek Sungai Raya, serta dukungan
penuh dari Tim Jatanras dan IT Polda Kalbar,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Fariz menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan
ruang bagi para pelaku kriminal untuk bersembunyi.
“Kami akan terus memburu dan mengungkap setiap tindak kejahatan yang
terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau. Tidak ada tempat aman bagi pelaku
kejahatan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi
masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap motif pelaku
serta pengumpulan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku
dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan keberhasilan
penangkapan ini, Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu
bekerja sama dan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan yang terjadi di
lingkungan masing-masing. (Dny Ard / Hms Res Sgu)