Polres
Sanggau - Upaya penertiban aktivitas
Pertambangan E FCmas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat gabungan di
wilayah perairan Sungai Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Operasi ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 14.00 WIB,
sebagai langkah nyata menindaklanjuti rapat koordinasi Forkopimda Sanggau dan
keluhan masyarakat atas maraknya aktivitas PETI.
Kegiatan patroli gabungan ini diawali dengan apel persiapan yang
dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa, S.H.,
M.A.P. Apel digelar di halaman Keraton Surya Negara Sanggau dengan melibatkan
60 personel gabungan dari Polres Sanggau, Kodim 1204/Sanggau, Subdenpom, Sat
Brimob, serta Satpol PP Kabupaten Sanggau.
Menurut AKP Kusuma Wibawa, kegiatan ini merupakan wujud keseriusan
aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga ekosistem Sungai Kapuas dari
kerusakan akibat praktik PETI.
“Kami hadir untuk memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi
aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Sanggau, khususnya di perairan Sungai
Kapuas,” tegasnya.
Patroli menyisir sejumlah lokasi yang selama ini dicurigai menjadi titik
aktivitas PETI, di antaranya Dusun Jeranai Desa Lintang Kapuas, Desa Sungai
Muntik, Dusun Tayu Tunu, Dusun Sungai Bemban, Desa Sungai Batu, dan Desa
Semerangkai di Kecamatan Kapuas. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan
secara langsung, tim menjumpai beberapa lanting jek yang tertambat di pinggiran
sungai.
Tim patroli gabungan memberikan himbauan tegas agar segera menghentikan
seluruh aktivitas PETI dan meninggalkan wilayah perairan Sungai Kapuas. Petugas
juga menyampaikan bahwa jika mereka masih melakukan aktivitas ilegal setelah
adanya peringatan ini, maka tindakan tegas akan diambil tanpa toleransi.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan penegakan hukum, tapi juga bentuk
perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak. PETI merusak
alam dan kehidupan sosial. Kami ingin ini benar-benar dihentikan,” ujar AKBP
Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kapolres Sanggau saat dimintai keterangan terpisah.
Menanggapi himbauan tersebut, para pekerja menyatakan menerima dan
meminta waktu hingga tanggal 13 Juni 2025 untuk memindahkan seluruh lanting jek
dari lokasi. Tim gabungan menyepakati permintaan ini dengan catatan tidak ada
lagi aktivitas PETI setelah batas waktu yang ditentukan.
Selama berlangsungnya kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali.
Tidak ada perlawanan maupun gangguan yang berarti di lapangan. Tim gabungan
juga memastikan bahwa kegiatan dilakukan secara persuasif dan profesional
sesuai prosedur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang akan terus
dilakukan secara berkala untuk mencegah kembalinya aktivitas PETI di kawasan
Sungai Kapuas. Aparat gabungan juga mengajak masyarakat berperan aktif
melaporkan setiap indikasi kegiatan penambangan ilegal.
Patroli gabungan ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dan
aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban
hukum di wilayah Kabupaten Sanggau.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menindak lanjuti
hasil koordinasi Forkopimda dan aspirasi masyarakat yang selama ini menyuarakan
penolakan terhadap aktivitas PETI.
Dengan dukungan sinergis
seluruh pihak, aparat berharap kawasan perairan Sungai Kapuas dapat terbebas
dari aktivitas pertambangan ilegal demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan
masyarakat yang lebih baik. (Dny Ard / Hms Res
Sgu)