Polres Sanggau - Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menegaskan komitmennya
dalam menegakkan supremasi hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti
dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.30
WIB, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Irian, Kelurahan Tanjung
Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.,
memimpin langsung prosesi pemusnahan yang turut dihadiri sejumlah pejabat dari
berbagai instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Kabupaten Sanggau
Drs. Aswin Khatib, M.Si., Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Subandi, S.E., M.I.P.,
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S.Sos., Hakim Pengadilan
Negeri Sanggau Wakibosri Sihombing, S.H., Penasihat Hukum Munawar Rahim, S.H.,
Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, perwakilan Loka POM Sanggau, para
pejabat utama Kejaksaan, serta awak media.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup 73 perkara dari berbagai jenis
tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 33 perkara merupakan kasus narkotika
dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 101,49 gram, ekstasi 1,09 gram,
metamfetamina 49,96 gram, bong, timbangan digital, plastik bening, hingga kotak
rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 17 perkara pencurian,
termasuk alat-alat seperti dodos, tojok, obeng, potongan kayu dan teralis
jendela rusak. Sembilan perkara perlindungan anak juga disertakan, dengan
barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam.
Jenis kejahatan lain yang turut dimusnahkan antara lain tujuh perkara
perjudian, satu perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, satu perkara
konservasi sumber daya alam dengan barang bukti sisik tenggiling Sunda (Manis
javanica), satu perkara penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi, satu perkara
penyalahgunaan BBM subsidi, satu perkara kejahatan yang membahayakan keamanan
umum, serta satu perkara terkait informasi dan transaksi elektronik.
Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis
barang bukti. Beberapa barang bukti dilarutkan menggunakan air keras, sebagian
dibakar dalam drum khusus, sementara sebagian lainnya dihancurkan dengan
gerenda listrik dan palu untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba
Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., dalam kesempatan tersebut
menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata
sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas di
wilayah Kabupaten Sanggau.
“Khususnya untuk kasus narkotika, ini menjadi bentuk keseriusan kami
memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa setiap
tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan harus diikuti dengan langkah
konkrit eksekusi barang bukti.
“Ini bukan sekadar seremonial, namun bentuk pertanggungjawaban kita
bersama kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas
hingga barang bukti dimusnahkan secara transparan,” imbuhnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif hingga seluruh barang bukti
dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pejabat yang hadir berharap
kegiatan semacam ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat
serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Kejaksaan Negeri Sanggau
menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi
tahap akhir dari perkara-perkara yang telah inkracht selama Tahun 2025. Dengan
demikian, integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau terus ditegakkan
demi keadilan dan keamanan masyarakat. (Dny Ard / Hms Res Sgu)