Polres Sanggau -
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla),
Bhabinkamtibmas Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Aipda Gunawan Setiawan
turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada warga agar tidak
membuka lahan dengan cara dibakar.
Langkah ini
merupakan bagian dari komitmen Polsek Tayan Hilir dalam mendukung program
nasional pencegahan karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat.
Imbauan tersebut
disampaikan Aipda Gunawan secara persuasif saat bertemu langsung dengan warga
di sekitar lahan pertanian dan permukiman. Dalam keterangannya, ia menekankan
pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran yang dapat merugikan banyak
pihak, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kelestarian alam.
“Kami mengajak
masyarakat untuk tidak membakar lahan saat membuka kebun. Selain dapat
menimbulkan karhutla, aktivitas tersebut juga melanggar hukum. Ada ancaman
pidana bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan,” ujar Aipda
Gunawan kepada warga, Kamis (31/7/2025).
Sosialisasi ini
disambut baik oleh warga yang mulai memahami pentingnya pengelolaan lahan
secara ramah lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi ajang komunikasi antara
kepolisian dan masyarakat desa agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga
wilayah dari ancaman karhutla.
Kapolsek Tayan
Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, S.H., M.H., yang dikonfirmasi usai kegiatan
menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara
berkelanjutan.
Menurutnya,
edukasi langsung kepada masyarakat adalah salah satu cara paling efektif dalam
pencegahan dini terhadap potensi karhutla.
“Kami menekankan
kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas agar terus aktif menyampaikan
pesan-pesan kamtibmas, khususnya terkait pencegahan karhutla. Polsek Tayan
Hilir berkomitmen penuh untuk meminimalisir potensi kebakaran lahan di wilayah
hukum kami. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah desa dan para tokoh
masyarakat dalam sosialisasi ini,” jelas AKP Sihar Binardi.
Ia juga
mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran
lahan. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda dalam jumlah
besar.
Dengan kegiatan
preventif yang terus digalakkan, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami
dampak negatif dari membakar lahan, tetapi juga tergerak untuk menjaga
lingkungannya secara aktif.
Kepolisian berharap
partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya bencana
kabut asap seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)