Polres Sanggau - Dalam upaya
mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi
pada musim kemarau, jajaran Polsek Meliau, Kabupaten Sanggau, melaksanakan
kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat setempat, Selasa (5/8).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini dan edukasi publik
terhadap bahaya serta dampak Karhutla yang merugikan.
Sosialisasi dilakukan langsung
oleh personel Polsek Meliau di sejumlah titik rawan Karhutla. Mereka
menyampaikan pesan-pesan penting agar masyarakat tidak membuka lahan dengan
cara membakar.
Hal ini dilakukan sebagai
antisipasi terhadap potensi meluasnya api ke permukiman, lahan lain, hingga
terganggunya transportasi dan pencemaran udara yang berdampak serius terhadap
kesehatan masyarakat.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto,
SH mengatakan bahwa kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan dalam
mencegah bencana ekologis akibat Karhutla.
“Kami mengimbau kepada warga agar
tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Ini bukan hanya
melanggar hukum, tetapi juga membahayakan banyak pihak,” tegasnya.
Selain larangan pembakaran lahan
secara sembarangan, Polsek Meliau juga mengedukasi masyarakat mengenai aturan
yang masih memungkinkan pembakaran lahan secara terbatas dengan syarat ketat.
Hal ini mengacu pada Peraturan
Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian
Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
“Pemerintah Kabupaten Sanggau
tidak serta-merta melarang pembakaran lahan, namun mengaturnya agar tetap
terkendali, tidak sembarangan, dan dilakukan dengan prosedur yang benar.
Masyarakat juga diminta melapor dan berkordinasi dengan pihak desa atau petugas
jika ingin membuka lahan,” tambah AKP Supariyanto.
Kegiatan ini disambut positif
oleh warga yang hadir. Mereka mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih jelas
tentang risiko Karhutla dan cara-cara yang aman dan legal untuk membuka lahan.
Beberapa warga juga menyampaikan komitmen mereka untuk tidak lagi membuka lahan
dengan cara membakar.
Sosialisasi ini juga menjadi
momentum penguatan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan warga
dalam menjaga kelestarian lingkungan. Terlebih lagi, Kecamatan Meliau merupakan
wilayah dengan tutupan hutan yang cukup luas dan rentan terhadap titik api saat
musim kemarau.
Kapolsek menegaskan bahwa
pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara berkala untuk
memastikan tidak ada aktivitas pembakaran liar. Pihaknya juga membuka ruang
konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai
tata cara pembukaan lahan yang sesuai aturan.
Dengan pendekatan humanis dan
edukatif, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran ekologis
masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan.
“Upaya
pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama. Karhutla bukan hanya masalah
pemerintah atau polisi, tapi masalah kita semua,” tutup AKP Supariyanto. (Dny
Ard / Hms Res Sgu)