Polres Sanggau - Peristiwa nahas terjadi di dermaga PT. STIM, Dusun
Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (27/8/2025)
dini hari. Dua anak buah kapal (ABK) ditemukan meninggal dunia diduga akibat
kecelakaan kerja di dalam lambung kapal ponton TK. Sinar Kota Besi III.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 00.50 WIB ketika kapal sedang
tambat untuk memuat bungkil. Korban pertama berinisial S (49), warga Pontianak,
yang diketahui menjabat sebagai kapten kapal TB. Kalindo VI. Korban kedua
berinisial SJ (51), warga Palembang, yang bertugas sebagai juru mudi I.
Menurut keterangan saksi, peristiwa bermula ketika S masuk ke dalam
lambung kapal ponton untuk membuang air. Saat menuruni tangga sedalam 3,6
meter, ia tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan terlihat sempoyongan. Tak lama
kemudian, S terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi itu, saksi Purnama Alam yang berada di lokasi langsung
berteriak meminta pertolongan. Namun, karena aroma menyengat dari dalam lambung
kapal, ia tidak berani masuk lebih dalam. Purnama kemudian mencari bantuan dari
awak kapal TB. Kalindo VI.
Sesaat setelah kembali ke lokasi, Purnama mendapati korban kedua, SJ,
sudah terbaring di dekat S. Dari keterangan saksi lain, Musakkar, diketahui
bahwa SJ sempat berusaha menolong S, namun ia ikut menjadi korban diduga karena
terpapar udara beracun di dalam lambung kapal.
Proses evakuasi korban sempat mengalami kesulitan karena keterbatasan
alat. Baru sekitar pukul 01.45 WIB, tim medis dari Puskesmas Kampung Kawat
bersama pihak kepolisian tiba di lokasi untuk membantu. Kedua korban akhirnya
berhasil diangkat menggunakan tali dengan bantuan sejumlah kru kapal dan
petugas.
Setelah berhasil dievakuasi, tenaga medis segera memeriksa kondisi
korban. Namun, baik S maupun SJ sudah tidak menunjukkan tanda-tanda vital.
Keduanya kemudian dibawa ke Puskesmas Kampung Kawat, Kecamatan Tayan Hilir,
untuk pemeriksaan medis lanjutan.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, SH, MH, membenarkan
peristiwa tersebut. Ia menyebut dugaan sementara korban meninggal dunia akibat
kecelakaan kerja saat melakukan pembersihan lambung kapal.
“Kedua korban sudah dievakuasi dan dinyatakan meninggal dunia. Saat ini
kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk awak kapal
yang berada di sekitar lokasi. Selain itu, pihaknya mengamankan data identitas
korban, melakukan visum et repertum (VER), serta melaporkan perkembangan kasus
kepada pimpinan.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami penyebab utama yang menewaskan
kedua korban. Dugaan sementara, adanya gas berbahaya di dalam lambung kapal
menjadi faktor yang membuat korban kehilangan kesadaran. Namun, hal tersebut
masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab
kematian korban. Pemeriksaan saksi dan analisa lebih lanjut segera dilakukan
agar kasus ini jelas,” tambah Kapolsek Tayan Hilir.
Peristiwa ini menjadi
pengingat keras akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di
lingkungan pelabuhan maupun kapal. Pihak kepolisian mengimbau perusahaan
pelayaran dan pekerja untuk selalu memperhatikan aspek keamanan demi mencegah
insiden serupa terulang kembali. (Dny Ard / Hms Res Sgu)