Polres Sanggau - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali
mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Dua
orang pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar
narkotika jenis sabu, diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas,
Kabupaten Sanggau, pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah
akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah Lingkungan Liku, Kelurahan
Beringin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk
menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 20.45 WIB, tim berhasil
mengamankan FM di kawasan Lingkungan Liku.
Dari penggeledahan terhadap FM, yang berdomisili di Kelurahan Bunut,
Kecamatan Kapuas, petugas berhasil menemukan dua paket plastik bening berisi
sabu yang disembunyikan di dalam saku celana.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, celana jeans, dan
sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
Berdasarkan keterangan FM, sabu yang ditemukan berasal dari seorang pria
berinisial AD Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan
berhasil membekuk AD sekitar pukul 21.45 WIB di kamar Hotel Kecamatan Kapuas.
Penggeledahan di kamar hotel membuahkan hasil. Petugas mendapati satu
paket sabu siap edar beserta alat hisap, timbangan digital, plastik klip
kosong, dan sebuah kotak penyimpanan.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah AD
di kawasan yang sama, yakni Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin. Di teras rumah
tersebut, ditemukan lima paket sabu tambahan yang diakui sebagai milik pribadi AD.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku sebanyak delapan
paket sabu dengan berat kotor yang masih dalam proses uji laboratorium. Selain
itu, juga diamankan sejumlah alat bukti pendukung yang biasa digunakan dalam
kegiatan pengemasan dan transaksi narkoba,” ujar Kapolres Sanggau AKBP
Sudarsono, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko
Aprianto, S.Sos, usai pengungkapan kasus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait
Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat
ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seluruh barang bukti juga telah diamankan dan dikirim
untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan berat bersih
narkotika. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang turut menyaksikan
penggeledahan, termasuk warga sekitar dan staf hotel tempat AD diamankan.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu
melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan
narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran gelap
narkoba di Kabupaten Sanggau,” pungkas Iptu Eko Aprianto.
Dengan pengungkapan ini,
Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Operasi
pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya
menjaga generasi muda dan stabilitas keamanan daerah. (Dny Ard / Hms Res
Sgu)