Pontianak,
13 Agustus 2025 - Menanggapi isu yang beredar di media sosial dan media online
terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM, Polda
Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan
penyelidikan langsung di lapangan.
Informasi
yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT
EJM yang dilakukan di luar wilayah izin tambang miliknya dan masuk ke wilayah
tambang PT ANTAM, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.
Dipimpin
oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar
Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., berkoordinasi dengan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar, tim
melakukan penyelidikan lapangan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau pada Senin (11/8/2025).
Di
lokasi, tim memeriksa dokumen perizinan milik kedua perusahaan serta meninjau
langsung area tambang dan didapat fakta-fakta sebagai berikut:
- PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dengan komoditas Latrit lengkap dan aktif Nomor : 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar dan aktivitas penambangan yang dilakukan di Lokasi Perusahaan telah sesuai izin, yaitu penambangan mineral berupa latrit (batuan tanah merah).
- Tim menemukan bahwa terdapat workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT ANTAM, tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di workshop tersebut.
- PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga hingga saat ini belum memulai aktivitas penambangan dan masyarakat setempat pemilik tanah menggarap lahan mereka untuk pertanian.
- Berdasarkan survei lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT ANTAM.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H.
melalui Kasubdit IV Tipidter menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan
pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT ANTAM, sehingga tidak
ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.
“Polda
Kalbar telah melakukan respon cepat untuk menanggapi isu yang beredar tersebut,
kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata tidak ada
penyimpangan yang terjadi, semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan
mineral tidak ada yang menyalahi aturan. Beberapa pihak terkait juga sudah kami
lakukan pemanggilan, yaitu dari kedua perusahaan, dari Dinas ESDM Provinsi
Kalbar serta perwakilan masyarakat pemilik lahan hingga saat ini tidak
ditemukan penyimpangan,” ungkap Yoan.
Menanggapi
hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H.,
S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa penyelidikan ini penting untuk meluruskan
informasi yang beredar di publik.
“Penyelidikan
di lapangan telah kami lakukan secara komprehensif. Hasilnya, tidak ditemukan
pelanggaran atau penyelewengan izin oleh kedua perusahaan. Kami menghimbau
masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak
mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” pungkas
Bayu.