Polres Sanggau - Dalam upaya
mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten
Sanggau, Polsek Parindu melakukan langkah konkret melalui pemasangan banner dan
penempelan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: MAK / 1 / V / 2025 tentang larangan
dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai
pukul 11.00 hingga 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Iptu
Trisna Mauludi, dan melibatkan empat personel Polsek lainnya. Sosialisasi ini
dilakukan secara masif dengan menyasar area publik dan titik strategis yang
ramai dilalui masyarakat.
Salah satu titik utama pemasangan
banner Maklumat Kapolda Kalbar berada di Dusun Serarong, Desa Pusat Damai,
Kecamatan Parindu, tepat di depan Rumah Betang yang menjadi ikon budaya dan
pusat aktivitas masyarakat setempat. Lokasi ini dipilih karena memiliki tingkat
interaksi sosial yang tinggi.
Selain itu, Maklumat Kapolda juga
ditempelkan di lingkungan pasar, pertokoan, perkantoran, dan pemukiman warga di
wilayah Desa Maringin Jaya dan Desa Pusat Damai. Tujuannya adalah agar
informasi tersebut dapat dilihat dan dipahami oleh sebanyak mungkin warga.
Kapolsek Parindu Iptu Trisna
Mauludi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif pihak
kepolisian dalam menekan potensi pelanggaran hukum terkait Karhutla. Ia
menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan
dari dampak buruk pembakaran lahan.
“Kami berharap masyarakat
memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak alam, tetapi juga
merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Maklumat ini harus
menjadi pedoman bersama,” tegas Kapolsek Parindu.
Ia juga menambahkan bahwa
sosialisasi seperti ini akan terus digencarkan, terutama menjelang musim
kemarau, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku pembakaran lahan. Polsek
Parindu berkomitmen mendukung penuh kebijakan Polda Kalbar dalam upaya penegakan
hukum dan perlindungan lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung,
situasi di lapangan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat
terlihat cukup antusias dan menerima baik imbauan yang disampaikan petugas.
Kapolsek berharap, dengan
masifnya penyebaran informasi ini, masyarakat dapat lebih patuh terhadap
peraturan yang berlaku dan ikut serta dalam mencegah terjadinya Karhutla di
wilayah Parindu dan sekitarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang berbasis pendekatan persuasif dan edukatif, sejalan dengan semangat Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)