Pontianak, Polda Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalbar terus menangani kasus dugaan tindak pidana
Perlindungan Konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan
berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan kini proses hukum telah
ditingkatkan ke tahap penyidikan. Minggu (17/8).
Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya
Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21
Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan. Atas dasar tersebut, penyidik
langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek
Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang
police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi
gudang.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H.,
S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke
laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke
tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal
7 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium,
penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan
menjadi penyidikan.
“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta
keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan
akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian
Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sedangkan
Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami
menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan
berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Burhanudin.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K.,
M.M., M.H. menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat
disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara
profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP
telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala
diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani
perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang
berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti,
pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh
kehati-hatian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta
hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada public,” pungkas Bayu.
Kasus ini memerlukan waktu
lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak
Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta
pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak
dengan standar yang berlaku.