» » » Mediasi di Polsek Sekayam, Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Mediasi di Polsek Sekayam, Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Penulis By on Selasa, 19 Agustus 2025 | No comments


Polres Sanggau - Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan seorang pria berinisial TN terhadap seorang perempuan berinisial RK akhirnya mencapai titik penyelesaian. Polsek Sekayam memfasilitasi jalannya mediasi antara kedua belah pihak, Selasa (19/8/2025) pagi.

Mediasi digelar di Mapolsek Sekayam sekitar pukul 09.30 WIB dengan melibatkan pihak terlapor, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak. Proses ini dilakukan guna mencari jalan tengah penyelesaian secara damai tanpa harus melanjutkan perkara ke jalur hukum positif.

Perkara ini bermula pada Minggu (14/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. TN diduga mengunggah tangkapan layar dari video call bernuansa vulgar dengan RK ke akun media sosial Facebook. Tindakan tersebut menimbulkan keresahan dan dinilai mencemarkan nama baik korban.

Dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Sekayam, TN mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada RK. Pihak korban dengan besar hati menerima permintaan maaf tersebut. Sebagai bentuk konsekuensi, TN juga bersedia menjalani sanksi adat berupa pembayaran sebesar Rp. 4.456.000 kepada pihak korban.

Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dengan pernyataan bahwa pembayaran sanksi adat akan diselesaikan paling lambat Jumat mendatang. Selain itu, apabila TN kembali melakukan perbuatan serupa di kemudian hari, maka perkara ini akan diproses melalui jalur hukum positif.

Hadir dalam mediasi tersebut antara lain Ps. Kanit Binmas Aipda Saefudin, Ps. KSPKT II Aipda Hendri, dan Briptu Syawal Rahmaddani. Selain aparat kepolisian, keluarga dari kedua belah pihak juga turut menyaksikan proses penyelesaian tersebut.


Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, menegaskan bahwa langkah mediasi merupakan salah satu bentuk problem solving yang diutamakan dalam penyelesaian perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami mendorong setiap permasalahan yang dapat diselesaikan secara musyawarah untuk ditempuh melalui jalur tersebut. Namun apabila perbuatan kembali terulang, maka proses hukum tetap akan ditegakkan,” ujarnya.

Menurut Junaifi, kehadiran aparat dalam proses ini bukan hanya sebatas memfasilitasi, tetapi juga memastikan agar kesepakatan berjalan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Dengan demikian, rasa keadilan tetap terjaga sekaligus mencegah potensi konflik berkepanjangan.

Situasi selama proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada gangguan berarti, dan kedua pihak menyatakan puas atas hasil kesepakatan yang dicapai. Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian berbasis musyawarah masih relevan diterapkan di tengah masyarakat.

Dengan adanya penyelesaian damai tersebut, Polsek Sekayam menyatakan perkara telah tuntas secara kekeluargaan. Pihak kepolisian berharap kasus serupa tidak lagi terulang di kemudian hari serta mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya