Polres Sanggau - Kasus dugaan
perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan seorang pria berinisial TN terhadap
seorang perempuan berinisial RK akhirnya mencapai titik penyelesaian. Polsek
Sekayam memfasilitasi jalannya mediasi antara kedua belah pihak, Selasa
(19/8/2025) pagi.
Mediasi digelar di Mapolsek Sekayam
sekitar pukul 09.30 WIB dengan melibatkan pihak terlapor, korban, serta
keluarga dari kedua belah pihak. Proses ini dilakukan guna mencari jalan tengah
penyelesaian secara damai tanpa harus melanjutkan perkara ke jalur hukum
positif.
Perkara ini bermula pada Minggu
(14/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. TN diduga mengunggah tangkapan layar dari
video call bernuansa vulgar dengan RK ke akun media sosial Facebook. Tindakan
tersebut menimbulkan keresahan dan dinilai mencemarkan nama baik korban.
Dalam mediasi yang difasilitasi Polsek
Sekayam, TN mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara
langsung kepada RK. Pihak korban dengan besar hati menerima permintaan maaf
tersebut. Sebagai bentuk konsekuensi, TN juga bersedia menjalani sanksi adat
berupa pembayaran sebesar Rp. 4.456.000 kepada pihak korban.
Kesepakatan itu dituangkan secara
tertulis dengan pernyataan bahwa pembayaran sanksi adat akan diselesaikan
paling lambat Jumat mendatang. Selain itu, apabila TN kembali melakukan
perbuatan serupa di kemudian hari, maka perkara ini akan diproses melalui jalur
hukum positif.
Hadir dalam mediasi tersebut antara
lain Ps. Kanit Binmas Aipda Saefudin, Ps. KSPKT II Aipda Hendri, dan Briptu
Syawal Rahmaddani. Selain aparat kepolisian, keluarga dari kedua belah pihak juga
turut menyaksikan proses penyelesaian tersebut.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH,
menegaskan bahwa langkah mediasi merupakan salah satu bentuk problem solving
yang diutamakan dalam penyelesaian perkara yang masih memungkinkan diselesaikan
secara kekeluargaan.
“Kami mendorong setiap permasalahan
yang dapat diselesaikan secara musyawarah untuk ditempuh melalui jalur
tersebut. Namun apabila perbuatan kembali terulang, maka proses hukum tetap
akan ditegakkan,” ujarnya.
Menurut Junaifi, kehadiran aparat dalam
proses ini bukan hanya sebatas memfasilitasi, tetapi juga memastikan agar
kesepakatan berjalan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Dengan
demikian, rasa keadilan tetap terjaga sekaligus mencegah potensi konflik
berkepanjangan.
Situasi selama proses mediasi
berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada gangguan berarti, dan kedua pihak
menyatakan puas atas hasil kesepakatan yang dicapai. Hal ini menegaskan bahwa
penyelesaian berbasis musyawarah masih relevan diterapkan di tengah masyarakat.
Dengan
adanya penyelesaian damai tersebut, Polsek Sekayam menyatakan perkara telah
tuntas secara kekeluargaan. Pihak kepolisian berharap kasus serupa tidak lagi
terulang di kemudian hari serta mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan
media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Dny Ard / Hms Res Sgu)