» » » PAKEM Sanggau Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan, Pastikan Kerukunan Umat Terjaga

PAKEM Sanggau Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan, Pastikan Kerukunan Umat Terjaga

Penulis By on Rabu, 20 Agustus 2025 | No comments


Polres Sanggau Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Kejaksaan Negeri bersama unsur Forkopimda dan tokoh lintas agama menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Sanggau, Jalan Irian, Rabu (20/8/2025) ini menjadi forum penting dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial di daerah perbatasan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Sanggau, Dicky Ferdiansyah, SH., MH., dan dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Kasat Intelkam Polres Sanggau AKP Suhartoto, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol B. Vitho P., jajaran Kemenag Sanggau, pengurus ormas Islam maupun Kristen, perwakilan FKUB, unsur Kodim 1204/Sgu, serta BINDA Pos Sanggau.

Dalam rapat koordinasi itu, para peserta menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan maupun kelompok keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Upaya deteksi dini, pengawasan, hingga langkah pembinaan menjadi sorotan utama agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini.

Kasi Intel Kejari Sanggau, Dicky Ferdiansyah, dalam pemaparannya menekankan peran Kejaksaan sebagai bagian dari tim PAKEM dalam mengawasi aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas utama tim adalah memastikan setiap aliran tidak menimbulkan gesekan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

PAKEM bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan untuk memastikan pelaksanaannya tidak melanggar hukum serta tidak mengancam kerukunan antarumat, ujarnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Sanggau AKP Suhartoto menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkepercayaan merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati hak orang lain.

Regulasi dalam kehidupan beragama bukan bentuk intervensi, melainkan perlindungan bagi seluruh warga negara. Jangan sampai ada ajaran yang justru menimbulkan permusuhan, mengajarkan kekerasan, atau merendahkan agama lain, tegas AKP Suhartoto.

Ia juga menyinggung keberadaan beberapa aliran yang menjadi perhatian, seperti Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Saksi Yehuwa di Kabupaten Sanggau. Selain itu, isu penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa wilayah juga turut menjadi perhatian aparat. Menurutnya, persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan pendekatan dialog dan mediasi, bukan konflik terbuka.

Polres Sanggau bersama instansi terkait telah melakukan deteksi dini, pengamanan wilayah, serta komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ormas keagamaan. Langkah ini merupakan upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Suhartoto menyampaikan bahwa pembinaan masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pendekatan keagamaan sangat penting.


Kita tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan preventif agar masyarakat lebih memahami aturan dan tidak mudah terpengaruh aliran yang menyimpang, ujarnya menegaskan.

BINDA Pos Sanggau dalam forum tersebut mengingatkan bahwa letak geografis Sanggau sebagai daerah heterogen dan berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat wilayah ini rentan terhadap potensi konflik. Karena itu, pemetaan potensi kerawanan dan telaahan intelijen dinilai mutlak dilakukan.

FKUB Kabupaten Sanggau menambahkan, lembaganya berkomitmen untuk terus menjaga kerukunan antarumat beragama. Mereka juga menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi kepada kelompok atau aliran yang menyimpang. Selain itu, FKUB meminta isu-isu keagamaan tidak dijadikan komoditas politik, terutama menjelang tahun politik 2025.

Kementerian Agama Kabupaten Sanggau juga menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembinaan hingga ke tingkat desa melalui penyuluh agama. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya aliran yang menyimpang dari ajaran agama resmi yang diakui negara.

Dari sisi pemerintah daerah, Kesbangpol Sanggau menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam memantau perkembangan aliran keagamaan. Disebutkan pula bahwa dari total 148 ormas di Sanggau, sebanyak 52 di antaranya bergerak di bidang keagamaan.

Sementara itu, pengurus Muhammadiyah Kabupaten Sanggau menekankan perlunya pengawasan serius terhadap aliran yang dianggap menyimpang, seperti Ahmadiyah, serta pentingnya pembinaan umat secara berkesinambungan agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang tidak sesuai syariat.

Selama berlangsungnya rapat, situasi tetap kondusif. Para peserta sepakat memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga kerukunan. Rapat ini juga menegaskan bahwa pengawasan PAKEM bukanlah upaya membatasi keyakinan, tetapi sebagai langkah pencegahan demi kedamaian masyarakat.

Kasat Intelkam Polres Sanggau AKP Suhartoto menutup dengan menegaskan bahwa komitmen menjaga kerukunan antarumat di Kabupaten Sanggau harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Polres Sanggau siap mendukung penuh langkah PAKEM. Namun, yang lebih penting adalah kesadaran bersama masyarakat untuk menjaga toleransi dan menghargai perbedaan. Dengan begitu, Sanggau akan tetap menjadi rumah yang damai bagi semua,” pungkasnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya