Polres Sanggau - Polres Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi dan
Monitoring Evaluasi (Monev) terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI
Nomor 104 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak pada layanan izin dan pengamanan keramaian
bersifat komersial. Acara tersebut berlangsung pada Jumat (22/8/2025) pagi di
Ruang PPKO Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbagrenmin Ro Ops Polda Kalbar,
Kompol Suparwoto, S.IP, bersama tim yang didampingi Kabagops Polres Sanggau AKP
PSC Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P., KBO Sat Intelkam Polres Sanggau Ipda
Wahyudiono, personel Bag Ops Polres Sanggau, serta para Kaurmintu Bag, Sat, dan
Si Polres Sanggau.
Dalam paparannya, Kompol Suparwoto menegaskan bahwa Permenkeu Nomor 104
Tahun 2023 menjadi dasar penting dalam mekanisme penarikan PNBP pada layanan
izin dan pengamanan keramaian komersial yang diberikan oleh Polri.
“Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan
transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara melalui
pelayanan kepolisian,” jelasnya.
Selain Permenkeu, kegiatan ini juga merujuk pada sejumlah surat perintah
dan direktif dari Kapolri, di antaranya Surat Kapolri Nomor
B/16778/X/OPS.1./2024/SOPS tanggal 16 Oktober 2024, serta Surat Telegram
Kapolri Nomor STR/3382/XI/YAN.3.2./2024 terkait pendataan venue perizinan
secara online. Hal ini menjadi dasar penyesuaian teknis dalam penerapan aturan
di lapangan.
Tim Ro Ops Polda Kalbar juga menyampaikan bahwa Presiden RI melalui
Menteri Keuangan telah menekankan pentingnya optimalisasi target PNBP sektor
pengamanan keramaian pada tahun 2025. Anggaran pendukung dari PNBP tersebut,
kata Suparwoto, sudah dialokasikan ke satuan wilayah (Satwil) jajaran dan Staf
Operasi (Stamaops) Polri melalui DIPA Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa upaya optimalisasi target PNBP mencakup
beberapa aspek, mulai dari mekanisme perizinan secara online maupun offline,
pelaksanaan pengamanan (PAM) di setiap kegiatan, pendataan dan asesmen venue,
hingga dukungan anggaran operasional yang sesuai dengan pagu DIPA di tingkat
Satwil.
Tak hanya itu, tim juga memaparkan ketentuan penggunaan anggaran,
komponen dukungan pengamanan event, proses pelayanan perizinan keramaian,
hingga target serta pagu PNBP pengamanan tahun 2025. Indeks pengamanan event
pun menjadi salah satu instrumen penilaian dalam penerapan kebijakan ini.
Kabagops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa, dalam kesempatan yang
sama menegaskan bahwa kebijakan baru ini harus dipahami oleh seluruh jajaran
agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap personel memahami prosedur dan
ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pelayanan izin dan pengamanan keramaian
di Kabupaten Sanggau bisa berjalan profesional, transparan, dan tetap
mengedepankan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, penerapan PNBP pada layanan izin keramaian komersial
bukan semata soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kualitas
pengamanan yang diberikan.
“Setiap kegiatan masyarakat yang bersifat komersial tentu membutuhkan
dukungan pengamanan. Di situlah peran Polri hadir, sekaligus memastikan
kontribusi yang diberikan kembali ke negara secara jelas dan terukur,” lanjut AKP
Kusuma Wibawa.
Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan mampu menyamakan persepsi antar
satuan kerja di Polres Sanggau dalam melaksanakan tugas sesuai kebijakan pusat.
Dengan adanya pemahaman yang seragam, pelaksanaan aturan akan lebih konsisten
dan terhindar dari praktik yang merugikan masyarakat maupun negara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan
kondusif. Para peserta mengikuti seluruh paparan dengan serius dan aktif
berdiskusi mengenai teknis pelaksanaan di lapangan.
Dengan dilaksanakannya
sosialisasi ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti
kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan target PNBP di sektor pengamanan
keramaian. Hal ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap transparansi dan profesionalitas
pelayanan Polri kepada masyarakat. (Dny Ard / Hms Res Sgu)