» » » Polsek Noyan Lakukan Ground Check Hotspot Karhutla, Pastikan Api Padam dan Sosialisasi Aturan Lahan

Polsek Noyan Lakukan Ground Check Hotspot Karhutla, Pastikan Api Padam dan Sosialisasi Aturan Lahan

Penulis By on Sabtu, 23 Agustus 2025 | No comments


Polres Sanggau - Personel Polsek Noyan melakukan pengecekan langsung atau ground check terhadap sejumlah titik panas (hotspot) yang terpantau di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (23/8/2025) sore. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan serta mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.

Kegiatan pengecekan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, dipimpin oleh Aiptu Saprudin, SH bersama empat personel lainnya. Tim langsung menuju titik koordinat yang sebelumnya terpantau melalui satelit NOAA 20.

Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat tiga lokasi hotspot yang diverifikasi di wilayah berbeda. Titik pertama berada di Dusun Tukun, Desa Sungai Dangin. Lahan tersebut diketahui digunakan untuk berladang dengan luas sekitar 0,6 hektare.

Titik kedua juga masih berada di Dusun Tukun, Desa Sungai Dangin, dengan luas sekitar 0,8 hektare. Sama halnya, lahan ini disiapkan untuk menanam padi. Sedangkan titik ketiga ditemukan di Dusun Dasan, Desa Empoto, dengan luas lahan sekitar 0,7 hektare. Seluruh lahan yang dicek merupakan milik pribadi warga dan digunakan untuk persiapan musim tanam padi dan jagung.

Polisi memastikan api pada lahan-lahan tersebut telah padam dan tidak menimbulkan dampak kebakaran yang lebih luas. Meski begitu, tim tetap mengingatkan pemilik lahan agar berhati-hati dalam melakukan aktivitas pembukaan lahan.

“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa api sudah benar-benar padam sehingga tidak meluas menjadi kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek Noyan, Iptu Gunawan Carda.


Selain melakukan pengecekan, personel Polsek Noyan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Warga diimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku dalam pembukaan lahan, agar tidak menimbulkan karhutla.

Aturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur tata cara membuka lahan berbasis kearifan lokal, termasuk syarat dan ketentuan jika dilakukan dengan cara membakar.

“Polri berkomitmen mendukung kearifan lokal masyarakat dalam berladang, namun tetap harus sesuai aturan agar tidak merugikan orang lain maupun lingkungan,” tegas Kapolsek.

Ia juga menambahkan, masyarakat diimbau untuk melaporkan segera apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla. Kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat disebut sebagai kunci utama dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Sanggau.

Kegiatan ground check yang dilaksanakan Polsek Noyan ini merupakan tindak lanjut pemantauan satelit terhadap hotspot yang muncul di wilayah Sanggau.

Dengan langkah cepat, diharapkan potensi karhutla bisa ditekan sejak dini sebelum menimbulkan kerugian lingkungan maupun sosial yang lebih besar. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya