Polres Sanggau - Personel
Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan verifikasi langsung terhadap dua
titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terpantau melalui
aplikasi Sipongi dan GAC di wilayah Desa Benginjan Kecamatan Tayan Hilir,
Kabupaten Sanggau, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak
pukul 08.45 WIB ini bertujuan memastikan kondisi lapangan serta menindaklanjuti
informasi potensi karhutla yang terpantau melalui sistem pemantauan resmi
pemerintah.
Hasil pengecekan menunjukkan
terdapat dua titik hotspot dengan luas lahan masing-masing sekitar 0,6 hektare
dan 1,4 hektare. Lahan tersebut diketahui dipersiapkan warga untuk penanaman
padi ladang.
Bhabinkamtibmas Desa Beginjan,
Aipda M.J. Sianipar, yang turun langsung ke lokasi, melakukan sejumlah langkah
mulai dari pendataan, pengecekan, pelaporan ke pimpinan, hingga berkoordinasi
dengan perangkat desa dan masyarakat setempat.
“Setiap titik api yang terpantau
aplikasi langsung kami verifikasi di lapangan. Tujuannya agar dapat dipastikan
kondisi sebenarnya dan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar,” ungkap
Aipda M.J. Sianipar.
Dari hasil pengecekan, diketahui
bahwa lahan yang dibakar tidak melebihi dua hektare. Proses pembakaran
dilakukan secara gotong royong dan masyarakat turut melakukan pengendalian
dengan peralatan sederhana seperti ember dan alat tradisional lainnya untuk
memastikan api tidak meluas.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi
Putra Pratiesya Wibisono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan
pengecekan semacam ini merupakan langkah pencegahan penting dalam upaya
mengantisipasi karhutla. Menurutnya, informasi dari aplikasi deteksi dini harus
segera diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan
masyarakat agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa atau aparat
terkait jika hendak mengelola lahan dengan cara pembakaran. Hal ini penting
agar aktivitas pertanian tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan,”
ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pengelolaan lahan
dengan cara tradisional masih diperbolehkan, namun harus dilakukan secara
terkendali dan sesuai aturan. Aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan
agar praktik pembakaran tidak berkembang menjadi kebakaran besar yang
merugikan.
Dengan
adanya verifikasi ini, Polsek Tayan Hilir memastikan bahwa kondisi lapangan
sudah terkendali. Api pada lahan tersebut telah padam, dan aktivitas masyarakat
berlangsung normal. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga
keamanan lingkungan serta mencegah karhutla di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny
Ard / Hms Res Sgu)