Pontianak,
Polda Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan 29 kasus penambangan
emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Peti Kapuas 2025,
Jumat (12/9).
Dirreskrimsus
Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan hasil
tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Bayu
Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan.
“Selama
dua pekan pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 29 kasus: 21 kasus
tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri, Sebanyak 56
tersangka kami amankan — tujuh ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 orang di
Rutan Polres jajaran,” ungkapnya.
Menurut
Burhanuddin, jajaran juga menyita berbagai barang bukti, antara lain: tiga
excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari
6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, ponsel, timbangan
emas, 28 set alat penambangan, dan uang tunai.
“Modus
operandi yang kami temukan, para pelaku melakukan penambangan tradisional
dengan excavator tanpa izin resmi. Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul,
diolah, dan diperdagangkan kembali,” jelasnya.
Ia
menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami
telah melakukan penangkapan, penyidikan melibatkan saksi ahli, serta penyitaan
barang bukti yang ditimbang bersama Pegadaian. Berkas perkara, tersangka, dan
barang bukti telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” imbuhnya.
Dalam
kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyoroti besarnya dampak PETI
terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Penambangan
emas tanpa izin menimbulkan kerusakan yang luas. Operasi Peti Kapuas kami
laksanakan secara tegas dan terukur untuk menekan kerusakan serta memberi efek
jera kepada pelaku, Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan
kegiatan PETI agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi
kesejahteraan bersama,” pungkas Bayu.
Polda
Kalbar mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum ini. Publik
diharapkan terus memberikan informasi terkait aktivitas PETI. Polri berkomitmen
menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik yang merugikan negara
maupun masyarakat.