Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali
menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di
wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (39), berhasil diamankan petugas
atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar sabu di Kecamatan Kapuas,
Kabupaten Sanggau.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 September 2025 sekitar
pukul 16.15 WIB. Lokasi penangkapan berada di sekitar rumah terduga pelaku di
kawasan Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Operasi ini berawal dari laporan
masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti oleh
aparat kepolisian.
Tim Satres Narkoba Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan
intensif. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa J merupakan target yang kerap
diduga terlibat dalam distribusi narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dengan
disaksikan warga setempat. Dari tangan J, petugas menemukan barang bukti berupa
lima paket sabu dengan berat total sekitar 2,45 gram, yang dikemas dalam
plastik bening berklip.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang
berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran. Barang bukti itu antara lain satu
unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru, timbangan digital, bungkus
rokok, serta kantong plastik berwarna hitam. Seluruh barang bukti kemudian
diamankan bersama pelaku ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos,
menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara
masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi dari warga menjadi pintu masuk
penting dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut.
“Pelaku yang berhasil kami amankan mengakui bahwa barang bukti sabu yang
ditemukan adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa
ke Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur
hukum,” jelas Iptu Eko Aprianto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala
bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau. Menurutnya,
narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan tidak boleh diberi
ruang untuk berkembang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil
apapun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten
Sanggau,” pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus
ini, Polres Sanggau menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika
akan terus digencarkan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan
narkoba. (Dny Ard / Hms Res Sgu)