Polres Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama sejumlah instansi
terkait menggelar rapat penilaian dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
(Andalalin) terkait pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Bintang Harapan Desa
(BHD). Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB di
ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Sanggau, Drs. Anselmus, dan dihadiri perwakilan lintas instansi. Hadir dalam
kesempatan tersebut Kaurbinops Sat Lantas Polres Sanggau, Ipda Sukadi, S.H.,
Sekretaris Dishub Kabupaten Sanggau, Deny Reynaldy, S.T., M.Eng, Camat Meliau
Tang, S.Sos, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Selain itu, turut hadir Kabid Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Sanggau,
Manuel Fernandes, S.Hut, perwakilan Dinas PUPR, M. Taufik, H, pihak perusahaan
PT. BHD yang diwakili P. Lubis, serta konsultan proyek Erik Setiawan. Kepala
Desa Sungai Mayam, Sarkawi, juga tampak hadir mendampingi jalannya diskusi
bersama perwakilan Dishub dan personel Sat Lantas Polres Sanggau.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembangunan pabrik sawit
PT. BHD. Andalalin merupakan regulasi wajib yang harus dilalui setiap proyek
besar yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap arus lalu lintas
dan keselamatan di wilayah sekitar.
Dalam paparannya, Polres Sanggau melalui Kaurbinops Sat Lantas, Ipda
Sukadi, S.H., memberikan sejumlah catatan dan himbauan. Ia menekankan
pentingnya disiplin perusahaan dalam mengatur kendaraan operasional, mengingat
dampak angkutan sawit kerap menjadi sorotan di jalan raya.
“Setiap kendaraan pengangkut hasil sawit wajib menggunakan jaring
pengaman. Hal ini untuk mencegah muatan tumpah di jalan yang bisa membahayakan
pengendara lain,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kendaraan yang beroperasi di
lingkungan PT. BHD menggunakan pelat nomor berregistrasi resmi wilayah
Kalimantan Barat (KB). Hal ini sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus
memudahkan pengawasan lalu lintas di lapangan.
Menurut Ipda Sukadi, kepatuhan perusahaan dalam mengatur operasional
kendaraan akan berdampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, terutama di
jalur menuju dan keluar dari pabrik.
“Kami berharap PT. BHD betul-betul memperhatikan aspek keselamatan dan
kelancaran lalu lintas sejak tahap awal operasional,” tambahnya.
Rapat tersebut juga membahas sinergi antarinstansi dalam memastikan
pembangunan pabrik sawit berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek
lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. Pemerintah daerah melalui Dishub
Sanggau menegaskan akan terus memantau implementasi hasil penilaian Andalalin.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah, kepolisian, dan
perusahaan, diharapkan keberadaan pabrik sawit PT. BHD tidak hanya mendukung
perekonomian daerah, tetapi juga tetap menjaga keselamatan, ketertiban, dan
kenyamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)