» » » Rapat Penilaian Andalalin Pabrik Sawit PT. BHD, Polres Sanggau Ingatkan Tertib Kendaraan Angkutan

Rapat Penilaian Andalalin Pabrik Sawit PT. BHD, Polres Sanggau Ingatkan Tertib Kendaraan Angkutan

Penulis By on Selasa, 23 September 2025 | No comments


Polres Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama sejumlah instansi terkait menggelar rapat penilaian dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terkait pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Bintang Harapan Desa (BHD). Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Drs. Anselmus, dan dihadiri perwakilan lintas instansi. Hadir dalam kesempatan tersebut Kaurbinops Sat Lantas Polres Sanggau, Ipda Sukadi, S.H., Sekretaris Dishub Kabupaten Sanggau, Deny Reynaldy, S.T., M.Eng, Camat Meliau Tang, S.Sos, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.

Selain itu, turut hadir Kabid Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Sanggau, Manuel Fernandes, S.Hut, perwakilan Dinas PUPR, M. Taufik, H, pihak perusahaan PT. BHD yang diwakili P. Lubis, serta konsultan proyek Erik Setiawan. Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, juga tampak hadir mendampingi jalannya diskusi bersama perwakilan Dishub dan personel Sat Lantas Polres Sanggau.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembangunan pabrik sawit PT. BHD. Andalalin merupakan regulasi wajib yang harus dilalui setiap proyek besar yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap arus lalu lintas dan keselamatan di wilayah sekitar.

Dalam paparannya, Polres Sanggau melalui Kaurbinops Sat Lantas, Ipda Sukadi, S.H., memberikan sejumlah catatan dan himbauan. Ia menekankan pentingnya disiplin perusahaan dalam mengatur kendaraan operasional, mengingat dampak angkutan sawit kerap menjadi sorotan di jalan raya.

“Setiap kendaraan pengangkut hasil sawit wajib menggunakan jaring pengaman. Hal ini untuk mencegah muatan tumpah di jalan yang bisa membahayakan pengendara lain,” ujarnya.


Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kendaraan yang beroperasi di lingkungan PT. BHD menggunakan pelat nomor berregistrasi resmi wilayah Kalimantan Barat (KB). Hal ini sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus memudahkan pengawasan lalu lintas di lapangan.

Menurut Ipda Sukadi, kepatuhan perusahaan dalam mengatur operasional kendaraan akan berdampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, terutama di jalur menuju dan keluar dari pabrik.

“Kami berharap PT. BHD betul-betul memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas sejak tahap awal operasional,” tambahnya.

Rapat tersebut juga membahas sinergi antarinstansi dalam memastikan pembangunan pabrik sawit berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. Pemerintah daerah melalui Dishub Sanggau menegaskan akan terus memantau implementasi hasil penilaian Andalalin.

Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah, kepolisian, dan perusahaan, diharapkan keberadaan pabrik sawit PT. BHD tidak hanya mendukung perekonomian daerah, tetapi juga tetap menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya