» » » Mabes Polri Gelar Supervisi dan Sosialisasi Peraturan Gugus Tugas TPPO di Polres Sanggau

Mabes Polri Gelar Supervisi dan Sosialisasi Peraturan Gugus Tugas TPPO di Polres Sanggau

Penulis By on Kamis, 02 Oktober 2025 | No comments


Polres Sanggau - Mabes Polri melaksanakan supervisi dan sosialisasi terkait Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergitas lintas sektoral dalam memberantas praktik perdagangan manusia yang masih marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk kawasan perbatasan Kalimantan Barat.

Kegiatan dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh pejabat tinggi Mabes Polri, jajaran Polda Kalbar, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah Kabupaten Sanggau. Seluruh rangkaian acara berlangsung kondusif dengan suasana penuh semangat kolaborasi.

Hadir sebagai pimpinan kegiatan, Brigjen Pol Drs. Eko Nugrohadi, M.Si., Karodalops Stamaops Polri, bersama sejumlah pejabat utama Mabes Polri. Di antaranya Kombes Pol Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K., M.M. selaku Wadir Tipid PPA Bareskrim Polri, Kombes Pol Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M. sebagai Kabagfasdal Rodalops Stamaops Polri, serta Kompol Syarifah Nur Huda, S.I.K., M.H. dari Dit PPA Bareskrim Polri.

Selain itu, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, S.Sos., M.H., turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap agenda nasional tersebut. Dari unsur Polres Sanggau, tampak Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama, serta Kapolsek jajaran. Kehadiran perwakilan lintas instansi menegaskan bahwa penanganan TPPO bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Dalam sambutannya, Kompol Yafet menyampaikan apresiasi kepada Tim Mabes Polri atas kehadirannya di Sanggau. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerima arahan dan petunjuk teknis dari tim supervisi untuk memperkuat penanganan kasus perdagangan orang di wilayah perbatasan.

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, posisi strategis Sanggau sebagai daerah perlintasan internasional menjadikan wilayah ini rentan terhadap praktik penyelundupan maupun eksploitasi manusia.

“Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan. Perempuan dan anak-anak paling rentan menjadi korban, baik dalam bentuk eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perbudakan rumah tangga. Untuk itu diperlukan sinergi nyata antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujar Susana.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Keputusan Bupati Nomor 252/DINSOSP3AKB/2025 untuk periode 2025–2029. Gugus tugas ini akan diperkuat dengan rencana aksi daerah yang menitikberatkan pada pencegahan, perlindungan korban, serta penegakan hukum.

Lebih lanjut, Susana menegaskan komitmen Pemkab Sanggau untuk mendukung langkah Polri dengan penyediaan anggaran, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sub gugus tugas daerah. Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Sanggau 2025–2030, yakni membangun daerah yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Brigjen Pol Eko Nugrohadi dalam arahannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini, yakni Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 dan Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah.


Menurut Eko, supervisi dan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi, menyatukan langkah, serta memperkuat koordinasi antar-sub gugus tugas di daerah. Ia juga memaparkan secara detail struktur Gugus Tugas Pusat dan Daerah, termasuk mekanisme kerja pada enam sub gugus tugas mulai dari pencegahan, rehabilitasi medis, pemulangan, pengembangan norma hukum, hingga penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Eko turut mengulas data kasus TPPO di wilayah Polda Kalbar pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa tren kasus perdagangan orang masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, sehingga dibutuhkan langkah preventif yang lebih sistematis.

“Studi kasus menunjukkan bahwa sebagian besar korban adalah kelompok rentan dengan tingkat pendidikan rendah. Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab utama. Oleh karena itu, pendekatan penanganan tidak bisa parsial, melainkan harus komprehensif dan melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

Selain paparan, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta dari berbagai instansi diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan kendala di lapangan, sekaligus merumuskan solusi bersama. Diskusi berlangsung dinamis dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor.

Dalam penutupannya, Brigjen Pol Eko Nugrohadi mengajak seluruh peserta untuk tidak berhenti pada tataran pemahaman aturan. Lebih dari itu, ia mendorong implementasi nyata di lapangan guna melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia.

Kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah komitmen bersama, salah satunya adalah penguatan mekanisme pelaporan, penjangkauan korban, rehabilitasi, serta pemulangan korban TPPO secara terintegrasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kebersamaan dan tekad kuat dalam memberantas TPPO. Seluruh rangkaian berjalan dengan aman, tertib, dan penuh semangat kolaboratif.

Dengan adanya supervisi dan sosialisasi dari Mabes Polri ini, diharapkan Polres Sanggau dan seluruh jajaran lintas sektoral semakin solid dalam menjalankan amanat peraturan serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Langkah nyata yang diambil hari ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Kabupaten Sanggau dan wilayah Kalimantan Barat secara umum untuk memperkuat benteng perlindungan terhadap korban sekaligus menutup ruang gerak bagi para pelaku perdagangan manusia.

Kehadiran Mabes Polri di Sanggau membuktikan bahwa penanganan TPPO merupakan prioritas nasional yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat diyakini akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya besar ini. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya