Polres Sanggau - Aksi dramatis terjadi di Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau, pada Senin (6/10/2025) sore. Seorang pria berinisial J (46) ditangkap
aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau setelah diduga kuat terlibat dalam
kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam upaya menghindari penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan
cara menceburkan diri ke Sungai Kapuas, namun berhasil diamankan petugas.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya
aktivitas mencurigakan di Dusun Rambai, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, S.H. langsung
memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Harsono beserta tim untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah
tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIB,
petugas memperoleh informasi pasti bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di
Dusun Rambai. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan
penindakan. Namun saat hendak diamankan, pelaku menunjukkan sikap tidak
kooperatif dan berupaya kabur dengan menceburkan diri ke Sungai Kapuas.
Tim yang sigap kemudian melakukan pengejaran menggunakan sampan dan
berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah ditangkap, petugas
membawa pelaku kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil
penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait
peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita di antaranya 21 paket kecil sabu-sabu dengan
berat bruto 7,42 gram, sejumlah alat hisap, plastik klip kosong, tisu bekas,
serta dua ember yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Seluruh
barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Meliau untuk proses
hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu yang
disembunyikan pelaku di dalam ember di dapur rumahnya. Ini menjadi bukti kuat
keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan dan kemungkinan peredaran
narkoba di wilayah Meliau,” ujar Kapolsek Meliau AKP Supariyanto.
Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama
antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi. Ia
mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap lingkungan dan tidak takut
melapor ketika mengetahui adanya indikasi tindak pidana narkotika di
sekitarnya.
“Keberhasilan ini berkat kepedulian masyarakat yang mau bekerja sama
dengan pihak kepolisian. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan
agar peredaran narkoba tidak merusak generasi muda di Kecamatan Meliau,” tegas
Kapolsek.
Setelah diamankan, pelaku berinisial J diketahui merupakan warga asal
Kota Pontianak yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia diduga telah lama
tinggal sementara di wilayah Meliau Hulu untuk melancarkan aktivitasnya. Polisi
menduga, sabu-sabu tersebut diperoleh dari jaringan pengedar lintas daerah yang
masih dalam proses pengembangan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak
lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk
mengungkap jaringan di balik kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pemasok
yang lebih besar di atasnya,” ujar Kapolsek menegaskan.
Polsek Meliau juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam
aktivitas narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Selain membahayakan
diri sendiri, narkotika juga merusak keluarga dan masa depan generasi bangsa.
“Kami tidak akan mentolerir
segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami
tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga Meliau tetap
bersih dari narkoba,” tutup AKP Supariyanto. (Dny Ard / Hms Res Sgu)