Polres Sanggau - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka
kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan
kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (30/10/2025).
Tersangka berinisial SB, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris
Desa Semongan, Kecamatan Noyan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan
APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Proses penyerahan ini dilakukan setelah
berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Kasus korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan
anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan tersangka
menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.013.528,43.
Sebelumnya, penyidik telah menahan SB di Rumah Tahanan (Rutan) Polres
Sanggau sejak 24 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara serupa yang
sebelumnya menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang telah
menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K.
menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak
lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan
barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Dengan langkah ini, penanganan
dugaan korupsi APBDes Semongan resmi memasuki tahap penuntutan, dan kami siap
mendukung proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Menurut AKP Fariz, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Tipidkor
Polres Sanggau telah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia
menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi di tingkat desa merupakan komitmen
kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan
masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas
Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Dengan penyerahan tahap II
ini, berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, dan selanjutnya akan segera dilimpahkan
ke pengadilan tipikor untuk menjalani proses persidangan guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



