» » » Polsek Meliau Ungkap Kasus Penggelapan Uang Rp3,9 Juta dengan Modus Tukar Uang Asli ke Uang Mainan

Polsek Meliau Ungkap Kasus Penggelapan Uang Rp3,9 Juta dengan Modus Tukar Uang Asli ke Uang Mainan

Penulis By on Minggu, 12 Oktober 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Meliau berhasil mengungkap kasus penggelapan uang dengan modus menukar uang asli menggunakan uang mainan. Kasus ini terjadi di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (8/10/2025), dan diungkap sehari setelahnya melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pada Kamis (9/10/2025).

Kegiatan Pulbaket tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH, didampingi KASPKT Aipda Bambang, Ps. Kanit Intelkam Aipda Tommy, serta Bhabinkamtibmas Bripka Meriansyah. Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total nominal Rp3.900.000.

Kasus bermula saat seorang sopir berinisial K ditugaskan oleh rekannya Robet untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di kios milik Alun di Desa Meliau Hilir. Robet memberikan uang tunai sebesar Rp7.000.000 untuk pembelian BBM milik Abui, pemilik warung tempat ia bekerja. Namun dalam perjalanan, muncul niat jahat dari K untuk menukar sebagian uang tersebut dengan uang mainan.

Menurut keterangan K kepada petugas, saat menunggu ponton penyeberangan PT BHD, ia melihat uang mainan di mobilnya—uang yang sebelumnya dipesan melalui platform belanja daring untuk keperluan membuat buket bunga. Dari situ timbul niat menukar uang asli yang dibawanya dengan uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 hingga mencapai jumlah Rp3.900.000.

Setelah sampai di kios Alun, K membayar BBM menggunakan uang yang telah bercampur uang mainan tersebut. Alun sempat menghitung ulang uang pembayaran dan mendapati adanya sejumlah lembar uang palsu atau uang mainan.

Ia kemudian langsung menghubungi Abui dan melaporkan bahwa uang pembayaran yang diterimanya tidak seluruhnya asli.

Sementara itu, Robet yang memberikan uang kepada K sebelumnya mengaku terkejut saat mendapat kabar bahwa sebagian uang yang digunakan ternyata uang mainan. Ia menegaskan seluruh uang yang diberikan kepada pelaku dalam kondisi asli dan tidak pernah mencampurinya dengan uang palsu.


Dari keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa penggelapan dilakukan sepenuhnya oleh K. Pelaku mengakui telah menukar uang asli sebesar Rp3.900.000 dengan uang mainan, kemudian menyimpan uang hasil kejahatan tersebut di dalam helm yang disembunyikan di atas lemari di rumahnya.

Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH, menjelaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penggelapan uang dengan modus yang tergolong tidak lazim.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membawa uang pembelian BBM. Ketika melihat uang mainan di mobilnya, muncul niat untuk menukar sebagian uang asli dengan uang mainan. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti uang mainan yang digunakan dalam aksi tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar,” tegas Kapolsek.

AKP Supariyanto juga mengapresiasi sikap cepat para saksi yang melapor ke pihak kepolisian. “Laporan cepat dari warga sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah dan menanggulangi tindak kriminal serupa,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi dilakukan secara cermat untuk memastikan kejelasan kronologis dan tanggung jawab hukum dari masing-masing pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam. Polisi mengimbau agar warga selalu memeriksa keaslian uang dalam setiap transaksi dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya