Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam kembali mencatat prestasi
dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria
berinisial II (25) berhasil diamankan aparat saat kedapatan menyimpan paket
sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu malam
(22/10/2025).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP
Sutikno, S.Sos. bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta sejumlah anggota tim
tindak Polsek Sekayam. Penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima
laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Salah Satu penginapan
di Jalan Lintas Malindo, Dusun Engkahan.
Informasi awal menyebutkan adanya transaksi narkotika yang akan
dilakukan oleh seseorang berinisial P dengan II. Dari hasil penyelidikan,
petugas kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan
keberadaan terduga pelaku di Penginapan kamar nomor 09.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi. Di tempat
itu, polisi menemukan II bersama dua orang rekan lainnya, yakni seorang
perempuan berinisial T dan seorang laki-laki berinisial F. Ketiganya langsung
diamankan untuk pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat dusun setempat, petugas
menemukan dua paket plastik bening berukuran sedang berisi sabu di saku celana
depan yang dikenakan II. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kamar nomor 06,
yang juga dipesan oleh pelaku.
Hasil penggeledahan di kamar tersebut mengungkap barang bukti tambahan
berupa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaus kaki warna hitam dengan
garis hijau-merah, yang diletakkan di sela engsel pintu.
Selain itu, polisi
juga menemukan satu timbangan digital, satu sendok sedotan plastik, satu
bundelan kantong kecil warna hitam, dan sejumlah barang lainnya yang diduga
digunakan dalam aktivitas transaksi.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp6 juta dalam
pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, satu dompet warna ungu, satu tas hitam, serta
ponsel iPhone 11 milik pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi
narkoba.
Dari hasil penimbangan sementara, total barang bukti sabu yang disita
memiliki berat bruto sekitar 8,65 gram, terdiri atas dua paket berukuran sedang
dan dua paket berukuran kecil. Polisi menduga sabu tersebut siap edar dan
merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas kecamatan.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos. mengungkapkan bahwa keberhasilan
pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Sekayam dalam
menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun
yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Menurut AKP Sutikno, upaya pengungkapan ini berawal dari peran aktif
masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Kami apresiasi warga yang cepat melapor. Kolaborasi masyarakat dan
kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan,”
ujarnya.
Pelaku II, yang diketahui masih berstatus mahasiswa, kini harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Polsek Sekayam saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna
menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok barang haram itu
ke wilayah perbatasan.
“Kami menduga pelaku tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang lebih
besar yang masih kami kejar,” tambah Kapolsek.
Polsek Sekayam menegaskan, langkah-langkah pemberantasan narkotika akan
terus ditingkatkan melalui patroli rutin, operasi cipta kondisi, serta razia
tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi transaksi. Tujuannya, menciptakan
wilayah yang bersih dari narkoba.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Sanggau
dan jajarannya dalam mendukung program Polri Presisi yang menitikberatkan pada
pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang transparan serta humanis.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Sekayam berharap menjadi peringatan
bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba.
“Tidak ada tempat bagi
pengedar di wilayah kami. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP
Sutikno menutup keterangannya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



