Polres Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau menyelenggarakan
Focus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen Rencana
Penanggulangan Bencana Kabupaten Sanggau Tahun 2025–2029 pada Selasa, 18
November 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Babai Cinga Lantai II Kantor
Bupati Sanggau dan menjadi bagian penting dari proses perencanaan mitigasi
bencana daerah.
FGD yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sejumlah unsur
pemerintah daerah dan instansi vertikal. Hadir Wakil Bupati Sanggau, Susana
Herpena, S.Sos., M.H., Plt Kepala BPBD Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan, S.TP.,
M.M., Tim LPPKM Untan, Kabagops Polres Sanggau AKP PSC. Kusuma Wibawa, S.H.,
M.A.P., perwakilan Kodim 1204/SGU, Kejaksaan Negeri Sanggau, serta kepala dan
perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan rasa syukur serta
apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menyebut kegiatan ini
sebagai momentum penting karena tidak semua pihak berkesempatan terlibat dalam
penyusunan dokumen strategis yang akan menentukan arah penanggulangan bencana
lima tahun ke depan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana
membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta koordinasi lintas sektor. Dokumen
tersebut, menurutnya, tidak boleh disusun hanya sebagai formalitas, melainkan
harus menjadi pedoman nyata yang berpengaruh langsung terhadap keselamatan
masyarakat.
Wakil Bupati mengingatkan bahwa setiap wilayah di Kabupaten Sanggau
memiliki karakteristik geografis dan sosial ekonomi yang berbeda. Oleh karena
itu, ia meminta seluruh peserta memberikan masukan yang komprehensif dan sesuai
kondisi kawasan masing-masing agar rencana yang disusun tepat sasaran.
Ia juga menekankan bahwa dokumen tersebut harus berbasis data spasial,
kajian risiko bencana, serta indeks kapasitas daerah. Data yang akurat menjadi
kunci dalam menentukan kebijakan yang efektif. Selain itu, dinamika pembangunan
daerah dan penyusunan RDTR perlu menjadi perhatian karena ketidaksesuaian tata
ruang kerap memicu bencana seperti banjir dan longsor.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan
amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Maka dari itu, seluruh proses harus dilakukan
secara terencana, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta FGD juga diminta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah,
instansi vertikal, masyarakat, dan media. Dengan kolaborasi yang kuat, langkah
mitigasi dan respons bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan
terkoordinasi.
Kegiatan FGD menjadi tahapan penting dalam menghasilkan dokumen rencana
yang selaras dengan RPJMD, RKPD, RTRW, dan dokumen sektoral lainnya.
Penyelarasan ini penting agar strategi penanggulangan bencana tidak terlepas
dari arah pembangunan daerah secara keseluruhan.
FGD berjalan interaktif dengan penyampaian pemaparan teknis, diskusi,
serta penyampaian berbagai masukan dari instansi terkait. Setiap pendapat yang
disampaikan dirangkum untuk dijadikan bagian dari penyempurnaan dokumen rencana
lima tahunan tersebut.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2025–2029 diharapkan mampu
menjadi pedoman yang adaptif dan aplikatif, sehingga benar-benar bermanfaat
bagi pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau dalam
menghadapi potensi bencana.
Usai kegiatan, Kabagops Polres Sanggau AKP PSC. Kusuma Wibawa
menyampaikan bahwa Polres Sanggau mendukung penuh proses penyusunan rencana
ini.
“Kehadiran kami pada FGD ini merupakan bagian dari komitmen Polres
Sanggau untuk memastikan koordinasi penanggulangan bencana berjalan baik. Kami
siap memperkuat sinergi operasional dan memberikan dukungan keamanan pada
setiap langkah mitigasi maupun respons darurat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan lintas sektor hari ini menjadi bekal
penting dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah.
“Kami berharap dokumen yang
disusun tidak hanya kuat secara konsep, tetapi dapat diterapkan secara nyata di
lapangan demi keselamatan masyarakat,” tutupnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



