Pontianak,
Polda Kalbar - Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
yang menyeret konten kreator RK kembali memasuki babak baru. Setelah ditetapkan
sebagai tersangka pada Oktober lalu, Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda
Kalimantan Barat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa
sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11).
Pelimpahan
ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh
Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara
sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.
Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kabid
Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai
prosedur.
“Pelimpahan
Tersangka & Barang Bukti Tahap II dilakukan karena berkas perkara telah
dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian
dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif,
transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal
184 KUHAP,” ujarnya.
Lebih
lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap
menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami
mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya
kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat
persoalan hukum serupa,” tambahnya.
Setelah
pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta
menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana
dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Kasus
RK mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan
muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak serta
melanggar ketentuan dalam UU ITE . Meski demikian, aparat menegaskan bahwa
seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum.


