Polres Sanggau - Kepolisian Resor
(Polres) Sanggau kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas
peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (13/11/2025) pagi, jajaran
Satresnarkoba Polres Sanggau melaksanakan kegiatan pemusnahan benda sitaan atau
barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di tahun 2025. Kegiatan
berlangsung di Basement Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir
Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti
tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si,
dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, antara lain Ketua DPRD
Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, S.T., Pj. Sekda Kabupaten Sanggau Drs.
Aswin Khatib, M.Si., Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Duloh, Kepala BNNK Sanggau
Rudolf Manimbun, S.T., M.M., Kasi Pidum Kejari Sanggau Bilal Bimantara, S.H.,
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S.Sos, serta perwakilan Bid
Labfor Polda Kalbar, AKP Adam Widjaya, S.T., bersama anggota.
Turut hadir pula penasihat hukum
Munawar Rahim, S.H., perwakilan Loka POM Kabupaten Sanggau, tokoh masyarakat,
tokoh agama, dan sejumlah awak media. Kehadiran para unsur forkopimda ini
menjadi simbol sinergitas dalam mendukung langkah kepolisian memerangi
peredaran narkotika.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono
menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan
bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Sanggau dalam penegakan hukum di
bidang narkotika. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang
turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten
Sanggau.
“Barang bukti yang kita musnahkan
hari ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi aparat penegak hukum bersama
masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus berperan aktif melaporkan
setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab
bersama demi masa depan generasi kita,” ujarnya.
Kronologis pengungkapan kasus
berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang
membawa narkotika dari wilayah perbatasan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau.
Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam
dengan nomor polisi KB 2425 DAH. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh
Satresnarkoba Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek
Entikong.
Pada Sabtu, 1 November 2025
sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan yang
dikendarai oleh seorang perempuan berinisial HM (47) di Jalan Lintas Kalimantan
Poros Utara, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan 17 paket besar sabu yang dibungkus lakban
merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.
Rinciannya, 9 paket ditemukan
dalam tas ransel abu-abu dan 8 paket lainnya di tas biru. Setelah dilakukan
penimbangan, total barang bukti tersebut mencapai 18.592,03 gram bruto atau
16.647,95 gram netto narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah
barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari keseluruhan barang bukti,
sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di
persidangan. Total sabu yang disisihkan sebanyak 3,01 gram untuk uji
laboratorium dan 22,56 gram untuk barang bukti di pengadilan. Sementara
sisanya, 16.622,38 gram, dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.
Pemusnahan dilakukan dengan cara
melarutkan sabu ke dalam air di wadah besar, kemudian dicampur dengan bahan
pembersih khusus hingga seluruh zatnya rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Proses ini disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan dan perwakilan
lembaga hukum terkait sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kapolres Sanggau menambahkan
bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar
yang berada di balik peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
“Kami tidak berhenti pada satu
tersangka saja. Tim kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang
terhubung dengan pelaku,” tegasnya.
Pelaku HM alias H, warga
Kabupaten Kubu Raya, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa
pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polres Sanggau dalam
menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika.
“Pemusnahan ini adalah langkah
konkret kami untuk memastikan barang haram ini tidak lagi merusak generasi
bangsa,” tutup AKBP Sudarsono.
Melalui kegiatan ini, Polres
Sanggau ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan
secara terbuka dan bertanggung jawab. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat
menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan
narkotika.
Polres
Sanggau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait,
termasuk BNN, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, guna membangun Kabupaten
Sanggau yang bersih dari narkotika. Dengan dukungan masyarakat, upaya
pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif dan berkelanjutan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



