Polres Sanggau - Jajaran
Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau bersama perangkat desa melakukan pengecekan
lokasi diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Toluk Bui, Desa
Sungai Kembayau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin (10/11/2025)
pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan
masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan dan berpotensi
merusak lingkungan.
Pengecekan lapangan dipimpin
langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Meliau Aiptu Harsono, didampingi Kepala
Desa Sungai Kembayau Sandi Ala, Ketua RT Andreasni, serta sejumlah personel
Polsek Meliau antara lain Ka SPKT Aipda Bambang, Ps. Kanit Intelkam Aipda Tommy
R., Ps. Kanit Binmas Aipda Hendra, Ps. Kanit Provos Bripka Manalu,
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kembayau Bripka Febri, Bhabinkamtibmas Desa Meliau
Hilir Bripka Meriansyah, dan Bripda Fajar.
Tim gabungan berangkat menuju
lokasi menggunakan kendaraan roda dua. Namun, medan yang berat dan jalan terjal
membuat mereka tidak dapat mencapai lokasi secara langsung.
Para petugas akhirnya melanjutkan
perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu jam melewati jalan
setapak di tengah kawasan hutan.
Setibanya di lokasi yang diduga
sebagai tempat aktivitas penambangan emas ilegal, tim tidak menemukan adanya
pekerja atau pelaku di tempat tersebut. Namun demikian, petugas mendapati
sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk kegiatan PETI, seperti selang,
mesin dompeng, serta peralatan penyaring emas.
Peralatan tersebut kemudian
dimusnahkan di lokasi guna mencegah potensi aktivitas tambang ilegal kembali
dilakukan di wilayah itu. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan
hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat
aktivitas tambang ilegal.
Usai pengecekan, pihak Polsek
Meliau bersama Kepala Desa Sungai Kembayau melakukan koordinasi dan sosialisasi
kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa
izin. Aparat desa diminta aktif mengimbau warganya agar tidak tergiur dengan
aktivitas PETI yang dapat menimbulkan dampak lingkungan dan hukum.
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto,
SH menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan
penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah
hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen
masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan. Penambangan tanpa izin bukan
hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan
warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan
pengecekan ini juga merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah
desa dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kecamatan
Meliau.
“Kami akan terus berkoordinasi
dengan perangkat desa serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan
persuasif agar masyarakat memahami risiko dari kegiatan PETI,” sambung
Kapolsek.
Selain melakukan langkah
preventif dan sosialisasi, Polsek Meliau juga menegaskan akan menindak tegas
apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan tanpa izin.
Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan
langkah terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya
menjaga lingkungan dan menaati ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Meliau
berkomitmen menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan serta penindakan
terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



