Polres Sanggau - Polsek Parindu bersama instansi terkait
melaksanakan penertiban sepeda motor berknalpot brong di kawasan Pasar Bodok,
Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Jumat malam, 14 November 2025.
Operasi yang dimulai pukul 22.00 WIB ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan
warga terkait kebisingan yang semakin meresahkan.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Ipda N. Ling,
S.H., M.Sos., dan melibatkan personel Polsek Parindu, Camat Parindu Darmikus
Heri, S.Sos., Bhabinsa Koramil Parindu Serda Marjono dan Kopda Ferdiansyah,
serta perangkat Desa Pusat Damai. Keikutsertaan lintas instansi menegaskan
komitmen bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel menggelar apel gabungan di
halaman Mapolsek Parindu. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan pentingnya
menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di kawasan
pasar yang merupakan pusat aktivitas warga, khususnya pada malam hari.
Setelah apel, petugas menyebar ke titik-titik yang kerap menjadi jalur
para pengendara berknalpot brong. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk
memastikan setiap kendaraan memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek
keselamatan maupun aspek suara knalpot.
Hasil penertiban menunjukkan sebanyak 22 Unit kendaraan roda dua
menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Seluruh motor tersebut kemudian
dibawa ke Mapolsek Parindu untuk dilakukan penanganan lanjutan sesuai prosedur.
Dalam prosesnya, petugas tidak hanya fokus pada tindakan penegakan
hukum. Para pengendara yang terjaring razia diberikan pembinaan mengenai
pentingnya menggunakan knalpot standar serta mematuhi aturan lalu lintas demi
keselamatan bersama. Pemilik kendaraan juga diminta mengganti knalpot brong
dengan knalpot standar.
Selain itu, pengendara diwajibkan menandatangani surat pernyataan
sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran. Seluruh knalpot
brong hasil sitaan turut diamankan sebagai barang bukti untuk memastikan tidak
digunakan kembali.
Kapolsek Parindu, Ipda N. Ling, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan
semata-mata tindakan penertiban, tetapi juga langkah edukatif untuk membangun
kesadaran masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga
berdampak pada kenyamanan lingkungan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat
beraktivitas dengan tenang tanpa gangguan kebisingan, terutama pada malam
hari,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap standar kendaraan bukan hanya
demi ketertiban, melainkan juga terkait keselamatan pengendara itu sendiri.
Menurutnya, kebisingan knalpot dapat memicu gangguan konsentrasi dan
memengaruhi keamanan pengguna jalan lainnya.
Razia ini, lanjut Kapolsek, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan
Polsek Parindu dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.
“Penindakan dan edukasi akan terus kami lakukan secara humanis dan
terukur agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan,” jelasnya.
Camat Parindu yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan
dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam menekan pelanggaran penggunaan
knalpot tidak standar. Ia menilai langkah ini sejalan dengan kebutuhan
masyarakat akan lingkungan yang lebih nyaman.
Melalui kegiatan ini,
Polsek Parindu berharap tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban,
meningkatkan keselamatan berkendara, dan mewujudkan lingkungan yang aman dari
gangguan kebisingan. Razia serupa juga direncanakan dilakukan secara berkala
demi memastikan wilayah Kecamatan Parindu tetap kondusif. (Dny Ard / Hms Res
Sgu)



