Polres Sanggau - Aksi pencurian
tabung gas elpiji 3 kilogram yang sempat menggegerkan warga Desa Nanga Biang,
Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, akhirnya berhasil diungkap. Tiga orang
pelaku berhasil diamankan setelah dikejar dan ditangkap oleh warga bersama
aparat kepolisian pada Senin (10/11/2025) dini hari.
Informasi awal diterima Polsek
Kapuas sekitar pukul 06.00 WIB dari masyarakat setempat yang melaporkan bahwa
warga Desa Nanga Biang telah mengamankan tiga pelaku pencurian di toko milik
Yayan Hudayana, seorang warga Dusun Wonerejo, Desa Nanga Biang, Kecamatan
Kapuas.
Ketiga pelaku diketahui bernama
MS (19) asal Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau; SH (41)
asal Desa Semanggis Raya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau; dan MJ (22) asal
Desa Bokak Sebunbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Ketiganya kini
telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa bermula sekitar pukul
02.30 WIB ketika korban, Yayan Hudayana, mendengar suara berisik di sekitar
tokonya. Merasa curiga, ia segera memeriksa dan mendapati tiga orang sedang
berusaha mengambil tabung gas elpiji. Spontan Yayan berteriak “Maling” hingga
membuat para pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil Avanza berwarna
merah marun dengan nomor polisi KB 1380 VB.
Teriakan Yayan sontak mengundang
perhatian warga sekitar, di antaranya Rajali (50), Panus (47), dan Bujang (48).
Mereka berinisiatif mengejar pelaku menggunakan sepeda motor sembari
menghubungi rekan di Desa Semanggis Raya agar melakukan penghadangan di jalur
yang diduga menjadi arah pelarian.
Sekitar pukul 04.10 WIB, upaya
pengejaran tersebut membuahkan hasil. Para pelaku berhasil diamankan warga di
Dusun Krosik, Desa Semanggis Raya. Warga kemudian membawa ketiga pelaku ke
Kantor Desa Nanga Biang untuk menghindari amukan massa, sebelum akhirnya
diserahkan kepada pihak Polsek Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1
unit mobil Avanza warna merah marun KB 1380 VB, 1 buah pisau cutter, dan 1
lembar STNK kendaraan. Barang bukti tersebut diduga digunakan dan hasil dari
aksi pencurian di toko korban.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus,
dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan
hasil sinergi cepat antara masyarakat dan aparat kepolisian.
“Kami apresiasi warga yang
tanggap dan berani membantu aparat dalam mengamankan para pelaku. Respons cepat
warga sangat membantu proses penegakan hukum,” ujar Iptu Marianus.
Ia menambahkan, modus pencurian
yang dilakukan para pelaku menunjukkan adanya perencanaan matang.
“Pelaku menggunakan kendaraan
roda empat dan beraksi pada dini hari. Hal ini mengindikasikan bahwa aksi
tersebut telah direncanakan dan dilakukan secara terorganisir,” jelasnya.
Polsek Kapuas saat ini tengah
berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau guna
memperdalam penyelidikan. Polisi juga menduga ketiganya merupakan bagian dari
jaringan pencuri yang kerap menyasar toko dan warung di wilayah Sanggau dan
Sekadau.
Selain langkah penyelidikan,
pihak kepolisian juga menugaskan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan
kepala desa dan tokoh masyarakat setempat agar situasi tetap kondusif
pasca-penangkapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk
tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak
berwenang,” tegas Kapolsek.
Penangkapan
ketiga pelaku ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi
pelaku kejahatan lainnya. Polsek Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus
meningkatkan patroli dan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga
keamanan lingkungan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



