Pontianak, Polda Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan
larangan pelaksanaan pesta kembang api dan petasan pada perayaan malam
pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Larangan ini
merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan
masyarakat selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Minggu (28/12).
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah daerah serta
kebijakan Polri secara nasional yang tidak memberikan izin terhadap kegiatan
pesta kembang api pada malam tahun baru. Selain pertimbangan keselamatan,
langkah ini juga merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat yang
terdampak bencana di sejumlah wilayah.
Kabidhumas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H.,
S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa kepolisian mengajak masyarakat untuk
bersama-sama menciptakan suasana pergantian tahun yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar tidak
menyalakan kembang api maupun petasan saat malam Tahun Baru 2026. Mari kita
rayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan tertib,
tanpa kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun risiko
keselamatan,” ujar Kombes Pol. Bayu Suseno.
Lebih lanjut disampaikan, jajaran Polda Kalbar, khususnya personel yang
terlibat dalam Ops Lilin Kapuas 2025 akan tetap melaksanakan kegiatan patroli
dan pengamanan di sejumlah titik keramaian, pusat aktivitas masyarakat, serta
lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya warga saat malam pergantian
tahun.
“Kami mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta mendukung
kebijakan ini demi terciptanya suasana Nataru yang aman, damai, dan penuh
kepedulian sosial,” ujar Kombes Pol. Bayu Suseno mengakhiri.


