Pontianak, Polda Kalbar - Guna mengedepankan
Paradigma baru dalam pelayanan Unjuk Rasa, Kepolisian Resor Kota Pontianak
menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) 2025 di Alun-Alun
Kapuas, Kota Pontianak. (Jumat, 12/12/2025).
Kegiatan
ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri dan Apel Kasatwil untuk
mereformasi pelayanan unjuk rasa, yang kini lebih mengedepankan aspek pelayanan
dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Simulasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta
Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., tersebut disaksikan oleh Waka
Polda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si, didampingi Pejabat Utama
(PJU) Polda Kalbar, bersama Wali Kota Pontianak Ir. Edi Rusdi Kamtono, MM, MT,
Perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan
Barat, serta para Kapolsek jajaran Polresta Pontianak.
Simulasi ini menampilkan tahapan penanganan aksi,
mulai dari fase tertib, kurang tertib, tidak tertib, hingga fase rusuh, dengan
penekanan pada penggunaan kekuatan yang terukur dan menjunjung tinggi HAM.
Waka Polda Kalbar menyampaikan apresiasinya
terhadap Polresta Pontianak atas pelaksanaan kegiatan Simulasi Sispamkota
tersebut.
”Pejabat utama di tingkat Polda mengapresiasi dan
mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Pontianak dan jajaran sudah
menginisiasi tindak lanjut daripada Apel Kasatwil,” ujar Brigjen Pol Roma
Hutajulu.
Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan
merubah paradigma pelayanan unjuk rasa dari yang semula bersifat pengamanan
menjadi pelayanan.
”Salah satu materinya adalah bagaimana merubah
paradigma penanganan dan pelayanan unjuk rasa. Sambil paralel di Markas Besar
melakukan revisi, kita juga di sini sudah merubah paradigma pelayanan unjuk
rasa melalui sistem keamanan kota dengan langsung melaksanakan gladi di
lapangan,” tambahnya.
Waka Polda menegaskan bahwa tahapan penanganan
telah jelas, namun tetap mengedepankan prinsip HAM.
“Sudah
jelas tahapannya yang sudah dijelaskan ada pada saat eskalasi fase tertib,
kurang tertib, kemudian tidak tertib bahkan sampai ke rusuh. Ada gambaran
situasi parameternya, ada kekuatan dan tindakan, tetapi tetap kita
mengedepankan hak asasi manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak menjelaskan
perubahan kultur dalam pelayaan unjuk rasa.
”Simulasi ini adalah pelayanan aksi unjuk rasa. Jadi
kembali lagi disampaikan bahwa Mabes Polri telah merubah pemahaman dalam
penanganan unjuk rasa. Yang dulunya pengamanan menjadi pelayanan.”
“Perubahan ini merujuk pada Perkap No. 1 Tahun 2006,
Protap 1 Tahun 2010, dan Perkap lainnya. Aspirasi masyarakat dilindungi oleh
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum.”
”Kami dari Kepolisian merespon itu sebagai tugas
kami dalam memberikan pengamanan dengan cara pelayanan kepada Masyarakat,
pengamanan berupa kegiatan yang sifatnya Humanis, kemudian secara harmonis.”
Ungkap Suyono.
Ia juga menegaskan arahan Kapolda Kalbar bahwa
Pengunjuk Rasa dan Aparat Kepolisian adalah Mitra.
“Kami
akan selalu melakukan koordinasi mulai saat penyampaian pemberitahuan kegiatan,
titik kumpul, sampai dengan selesainya aksi Unjuk Rasa.”
“Yang
dulunya aturan kami adalah mulai dari zona hijau, kuning, dan merah, sekarang
berubah. Ada fase-fase tertentu yang telah kita lakukan dalam pelayanan aksi
unjuk rasa,” tegasnya.
Kabid
Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.,
menambahkan bahwa simulasi ini juga menekankan pentingnya komunikasi Publik
yang transparan dan akuntabel.
“Publik
harus mengetahui bahwa Polri saat ini bertransformasi dalam pelayanan Unjuk
Rasa. Kami memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara Profesional,
Humanis, dan sesuai standar Operasional prosedur yang baru,” pungkas Bayu.


