Pontianak, Polda Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika
periode Oktober hingga Desember 2025, pada Sabtu (27/12).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar ini
dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy
Supriadi, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr.
Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNNP
Kalbar, perwakilan Kanwil Bea Cukai, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta
Direktur Tahti Polda Kalbar.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Deddy menyampaikan bahwa pengungkapan
kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti
melalui proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka. Selama periode
Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24
kasus narkotika dengan 30 tersangka, di mana 9 orang di antaranya merupakan
residivis.
“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 7.932,66 gram sabu, 402
butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4
unit timbangan digital,” ungkap Deddy.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak besar dalam
upaya penyelamatan generasi bangsa. “Dari jumlah barang bukti yang diamankan,
diperkirakan 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan
narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan bahwa barang bukti
narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan total berat netto 5.209
gram. Sementara itu, sisa barang bukti sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam
proses hukum. Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan
sebelumnya, sedangkan 170 butir ekstasi lainnya belum dimusnahkan karena masih
menunggu penetapan dari pengadilan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno
menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan
hasil sinergi antara Polri, stakeholder terkait, serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi
kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran
narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman
narkoba,” ujar Bayu Suseno.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap
aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Partisipasi
publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,”
tambahnya.
Para tersangka dalam kasus
ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
lama 20 tahun.


